Share

BONDOWOSO – Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso, Rahmatullah, merahasiakan jumlah maupun identitas perusahaan rokok asal Bondowoso yang ketahuan menggunakan pita cukai bekas.

“Itu tak bisa saya menyebut. Rahasia,” jawabnya saat dikonfirmasi awak media usai menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai Kabupaten Bondowoso 2021 di Cafe Bunga Pelita, Kamis (4/11/2021).

Kendati menolak menyebut identitas perusahaan rokok ‘nakal’, Rahmatullah memastikan bahwa praktik melanggar undang-undang itu memang terjadi di bumi Ki Ronggo.

Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat itu memilih merahasiakan identitas pelaku karena menurutnya hal itu diluar tanggungjawabnya sebagai Kabag Perekonomian.

“Karena itu wewenang penegakan hukum. Bukan wewenag kita. Menurut bea cukai bahkan sudah disangsi. Sudah didenda. Ratusan juta,” ujarnya.

Baca Juga : Karena Janji Politik Kades dan Pandemi, Capaian PBB-P2 Bondowoso Baru Lunas 1 Kecamatan

Rahmat menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi pihaknya hanya sebatas melakukan sosialisasi memberantas rokok ilegal. Seperti melakukan sosialisasi ke kelompok masyarakat dan memasang iklan di jalanan maupun pusat keramaian.

“Kita sasar seperti klub motor. Tentu pemuda lebih aktif berada di cafe-cafe. Harapannya mereka mengetahui ciri-ciri rokok ilegal,” ungkapnya.

Peredaran rokok ilegal di Bondowoso memang terindikasi masih terjadi. Pasalnya, acap kali ditemui pembeli pita cukai atau banderol di tengah-tengah masyarakat, utamanya di daerah pedesaan.

“Kadang ada orang cari banderol dari rumah ke rumah,” kata salah seorang Warga Kecamatan Tlogosari berinksial H. (Abr)