Share

BONDOWOSO – Polres Bondowoso mengamankan 208 bungkus bubuk mercon bertakaran masing-masing 1 ons yang disebut akan dijual pada malam Idul Fitri 1442 H. Turut pula diamankan 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran.

Menurut Kapolres Bondowoso,AKBP Erick Frendriz semua bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ramli Idris (45), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, tersangka ditangkap di jalan raya Desa Kapuran.

Saat ditangkap, pelaku bahkan tengah membawa 39 bungkus bubuk mercon dalam tasnya.
“Saat kita geledah ke rumah tersangka Ramli, malah ditemukan lebih banyak lagi. Ada 150 bubuk mercon yang dimasukkan dalam sak,” urai Kapolres Erick.

Dalam pengembangannya, diketahui bahwa Ramli ini tidak bekerja sendiri. Melainkan, mendapat bubuk mercon dari Ahmadi (56) yang tak jauh dari rumahnya, bahkan mereka mengakui telah bekerjasama dalam pembuatan bubuk mercon sejak 2019 lalu.
“Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka Ramli mengaku mendapatkan bubuk mercon dari Ahmadi, tetangganya,” jelas Kapolres Erick.

Ia mengatakan sehari setelah penangkapan Ramli, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap tersangka ke dua, Ahmadi di rumahnya.

Baca Juga : Pemkab Bondowoso Gelar Penganugerahan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021

“Di rumah Ahmadi, malah bukan hanya ada bubuk mercon. Lengkap, ada juga bubuk sumbu mercon dan seperangkat alat pembuat selongsong mercon,” katanya.
Kini ke dua pelaku telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.
“Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya. (abr)