Share

BONDOWOSO – Pemkab Bondowoso melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Dan Naker) akan membahas rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 mendatang.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP Naker Bondowoso, Jamila Fitriyastuti menerangkan, pihaknya akan melibatkan Dewan Pengupahan, Diskoperindag, unsur pekerja dan pengusaha untuk membahas rencana kenaikan upah tersebut.

” Baru rencana akan dibahas, ” katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022) lalu.

Baca Juga : Peralihan TV Analog ke Digital di Bondowoso Belum Dilakukan, Diskominfo Sebut Mulai Data Penerima STB

Dijelaskan Jamila, bahwa kenaikan UMK harus melalui beberapa tahapan. Setelah pembahasan akan dilanjutkan ke penetapan di tingkat kabupaten.

Tujuannya untuk meminta rekomendasi ke bupati yang kemudian akan dikirim ke Provinsi untuk disetujui oleh Gubernur Jawa Timur.

” Itu sesuai dengan PP 36 2021, ” jelasnya singkat.

Adapun penetapan UMK sendiri juga mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan daya beli masyarakat. Namun begitu, Jamila belum bisa memastikan berapa kenaikan UMK 2023 mendatang.

” Kalau tahun 2022 ini Bondowoso 1.958.640,12, ” pungkasnya.(Och)