Jaksa Terima Berkas Perkara Pesta Homo
- 26 May 2017
- 0
SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara Party Gay (Pesta homo), dari penyidik Pelayanan Perempuan dan anak(PPA) Polrestabes Surabaya.
“Berkasnya, Rabu (24/5, red) kemarin kami terima dari penyidik, dan masih kami teliti,” Kata Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Lingga Nuarie.
Berkas tersebut kini diteliti oleh tiga Jaksa, yakni Lingga Nuarie(Kasintel), Farkhan dan Didik Yudha. Dan akan diteliti selama tujuh hari kedepan.
“Kalau memang ada kekurangan akan kita kembalikan ke Penyidik, tapi jika sudah cukup akan, maka berkasnya akan kita nyatakan P21,” ujarnya.
Baca Juga : 21 Pasangan Mesum Digaruk Polres KP 3 Tanjung Perak Surabaya
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, ada 7 orang yangditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Fendi (25) warga Kupang NTT yangkost di Jl YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang, berperan sebagaiinisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja, Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan (44) warga Kedamean Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo.
Party gay itu diikuti 14 orang pria dari berbagai daerah. Undangan pestaseks kaum adam itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry Messenger (BBM).Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval Surabaya. Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa Hp, kondom bekas dan baru, Tisu, Pakaian Dalam, Motordan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bili Hotel, sampah tisu, TV 24, Tas Dan USB Berisi Video Porno Homo. (sga)