
Jaga Iklim Investasi di Bondowoso, Pemkab Akan Godok Perbup yang Atur Timeline Permohonan Ijin
- 8 August 2022
- 0
BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyebut menggodok Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perijinan usaha di Kota Tape. Pasalnya, selama ini ada ketidakpastian aturan perijinan yang diajukan oleh pengusaha atau investor. Sehingga pengajuan perijinan mereka belum bisa dijawab karena tidak diatur dalam regulasi.
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat, menegaskan bahwa sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 2014 mengenai administrasi kepemerintahan, ada pasal yang mengatur lembaga perorangan yang mengajukan ijin atau persuratan lainnya harus dijawab jika sudah dinyatakan lengkap dalam waktu 10 hari.
Namun, selama ini banyak permohonan yang diajukan oleh pengusaha yang tidak bisa dijawab secara pasti karena regulasinya tidak mengatur. Khususnya, di Bondowoso.
” Saya ingin aturan yang ada di perijinan ini supaya ada kepastian,” katanya usai rakor bersama sejumlah OPD terkait di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Senin (8/8/2022).
Untuk itu, dalam rapat koordinasi bersama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor DPMPTSP, diputuskan agar ada regulasi yang mengatur durasi waktu permohonan tersebut.
” Harus ada timeline-nya, tadi sudah dibahas,” lanjutnya.
Baca Juga : Cukup Lama Daring, Pelajar di Situbondo Terkena Razia Pol PP Sedang Bolos
Wabup melanjutkan, jikalau tidak ada jawaban dalam kurun waktu yang ditentukan sejak pengajuan permohonan, artinya mereka sudah disetujui sesuai permohonannya.
” Tapi kalau nggak dijawab menunjukkan pemerintah kita tidak bekerja. Makanya saya suruh diatur dalam Perbupnya. SOP dinas harus dibuat,” bebernya.
Menurutnya, upaya ini dilakukan sebagaimana dengan tema HUT RI Ke-77 tahun ini. Yakni Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kiat. Indeks pembangunan juga harus ditingkatkan sehingga harus menggerakkan UMKM.
” Makanya harus diatur durasi waktunya,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menggodok Perbup untuk segera diundangkan. Hal tersebut dilakukan agar iklim invenstasi di Bondowoso tetap terjaga dengan baik.
” Selama ini tidak seperti itu, ada pengajuan yang belum dijawab sehingga menghambat iklim invenstasi. Kalau di bawah itu (10 hari, red) ya lebih baik,” pungkasnya.(Och)