Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi, Kades Blimbing Situbondo Dijebloskan ke Penjara
- 13 December 2024
- 0
SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan Kepala Desa (Kades) Blimbing Kecamatan Besuki, Edi Hartono sebagai tersangka korupsi gratifikasi pengadaan tanah jalan tol seksi II Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi). Ia pun langsung dijebloskan penjara Rutan Kelas IIB Situbondo, Kamis, 12 Desember 2024 kemarin.
Sebelum ditahan oleh Penyidik Kejari Situbondo, dengan didampingi salah seorang kuasa hukumnya, Edi Hartono diperiksa selama dua jam di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo.
Usai diperiksa secara marathon, sekitar pukul 16.20 WIB, Edi Hartono langsung dibawa ke Rutan Situbondo dengan menggunakan mobil Kejari Situbondo.
Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, selain menetapkan menahan Kades Blimbing Edi Hartono, pihaknya juga menetapkan Mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi Seksi II berinisial GS sebagai tersangka.
“Jadi dalam korupsi gratifikasi pengadaan tanah jalan tol seksi II Probowangi, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Yakni GS dan EH,” ujarnya, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca Juga : Kodim 0823/Situbondo Uji Coba Program Makanan Siang Bergizi
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, kedua tersangka itu terbukti melakukan pemerasan terhadap pemilik tanah terdampak pembangunan tol seksi II Probowangi. Kedua tersangka memanfaatkan posisi untuk mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp100 juta dengan alasan mempercepat proses pencairan uang ganti rugi (UGR).
“Padahal mekanisme pemberian UGR telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan. Sehingga atas perbuatannya kedua tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Huda.
Huda menjelaskan, bahwa penanganan perkara ini tidak bertujuan untuk menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II. Namun justru untuk memberikan dukungan penuh agar proyek strategis nasional itu dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi.
“Oleh karena itu, kami berharap semua pihak tetap melaksanakan tugasnya dengan baik, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasi Intel Kejari Situbondo. (Ozi)