
Jadi Bandar Narkoba, Warga Situbondo Ditangkap Polisi
- 25 August 2022
- 0
SITUBONDO – Personel Tim Opsnal beserta Satreskoba Polres Situbondo, menangkap bandar Narkoba jenis sabu. Yakni Ahmad Raziki (21), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno. “Iya, AR dibekuk di rumah mertuanya yang ada di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga : Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Situbondo Alokasikan Anggaran hingga Ratusan Juga
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Yaitu enam paket sabu-sabu dengan berat total 6,39 gram, timbangan elektronik, seperangkat alat hisap sabu, satu pcs klip ukuran kecil, uang tunai Rp150 ribu, dan dua buah handphone.
“Saat ini Penyidik Satreskoba Polres Situbondo masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Achmad Sutrisno mengungkapkan, penangkapan terhadap Ahmad Raziki, berawal dari informasi warga setempat. “Kemudian petugas gabungan langsung mendatangi rumah mertua AR di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus,” tutupnya. (OZI)