Share

BONDOWOSO – Kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai Januari 2020 memicu banyaknya masyarakat Bondowoso untuk memutuskan turun kelas.

Muhammad Badri misalnya, warga Tenggarang tersebut mendatangi Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas BPJS Kesehatan. Pria berusia 31 tahun tersebut berencana menurunkan kelas BPJS Kesehatan dari kelas 2 menjadi kelas 3.

“Rencananya mau turun kelas biar bayarnya tidak mahal. Ini antriannya masih panjang,” jalasnya, Rabu (22/1/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Bondowoso, Kemas Rona, mengakui jika akhir-akhir ini pihaknya kerap menerima pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas. Namun demikian, pihaknya belum mengetahui jumlah peserta yang turun kelas karena belum melakukan evaluasi. Kemas mengatakan, dalam sehari jumlah peserta yang mengajukan penurunan kelas sekitar lima hingga sepuluh peserta.

“Mereka berasal dari kelas 1 dan 2 yang mengajukan turun ke kelas 3. Ya itu memang berhubungan dengan kemampuan membayar masyarakat,” jelas Kemas.

Namun demikian, Kemas menjelaskan bahwa dengan kenaikan iuran tersebut jajaran pelayanan kesehatan, baik itu rumah sakit, puskesmas dan klinik berkomitmen meningkatan pelayanan kesehatan.

“Bukan kenaikan ya sebenarnya namun penyesuaian. Karena seharusnya iuran itu dari dulu ya sekian,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Ia berharap dengan adanya penyesuaian iuran BPJS mampu mengimbangi perbaikan pelayanan kesehatan. Sehingga memang ada sinergi antara pemberi pelayanan kesehatan, pemerintah dan BPJS aga tidak ada pasien yang tidak tertangani dengan baik.
“Alhamdulillah sepanjang 2019 sebagian besar sudah dapat ditangani dengan baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah mematok iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari Oktober 2019. Sementara kenaikan iuran bagi peserta mandiri berlaku awal tahun ini.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

Kemudian, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. (abr)