Share

BONDOWOSO – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bondowoso, Kemas Rona, mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS. Sehingga saat ini pihaknya belum bisa menurunkan iuran BPJS Kesehatan.

“Kami belum menerima putusan MA, kami masih jalan dengan yang ada saat ini,” jelasnya, Selasa (10/3/2020).

Kemas menjelaskan, semisal nanti salinan putusan MA sudah diterimanya, pihaknya masih akan mempelajari apa saja isi tentang putusan tersebut. Namun, Ia menegaskan jika pihaknya pasti mematuhi keputusan pemerintah.

“Intinya kita patuh dengan keputusan pemerintah. Kami yang di bawah ngikut aja,” katanya.

 

Baca Juga : Pemkab Jembrana ke Bondowoso Belajar Pertanian Vanili

 

Mengenai opsi peserta yang sudah terlanjur membayar iuran BPJS yang naik sejak awal 2020 lalu, Kemas belum bisa memberikan keterangan. Pihaknya belum bisa memberikan komentar hingga salinan putusan MA diterimanya.

“Artinya, nanti pasti akan ada hasil keputusannya bagaimana, petunjuknya bagaimana pasti ada nanti. Artinya saat ini saya belum bisa berkomentar apapun tentang keputusan itu,” jawabnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tetap bersabar hingga salinan keputusan MA diterima oleh BPJS Bondowoso.

“Kita tunggu aja hasil putusannya bersama-sama,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bondowoso sebanyak 83 persen dari total jumlah penduduk. Terbanyak, peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran. Sedangkan peserta mandiri hanya sekitar 25 ribu jiwa.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik per 1 Januari 2020 lalu. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Abr)