Share

BONDOWOSO – Kepala Inspektorat Bondowoso Agus Suripno belum menemukan oknum perangkat desa yang nekat menggelapkan uang tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal, sebelumnya Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat menyebut jika tidak lekasnya pelunasan pajak disebabkan oleh ulah perangkat desa yang menggunakan uang tagihan untuk kepentingan pribadi.

Kendati demikian, ia menyebut bakal terus melakukan pengawasan dan pembinaan. Rencananya, Jumat besok bakal mengumpulkan perangkat desa se-Kecamatan Tenggarang untuk dimintai keterangan. Kecamatan Tenggarang merupakan salah-satu Kecamatan yang PBB-nya tak kunjung lunas.

“Besok akan ditanyakan apakah uang itu ada di bendahara, perangkat, apa di pak kades, besok ditemukan,” kata Agus saat ditemui di Wisma Wabup, Kamis (3/9/2020).

 

Baca Juga : Tak Beroperasi Selama Pandemi, Pertama Kalinya BIP bersama Buana Kassiti Ekspor

 

Awan mengungkapkan jika ada hukuman bagi pelaku pemakai uang pajak. Selain bakal ditindak secara hukum juga akan dikenakan sanksi pencopotan jabatan.

“Jelas ada punismen. Kalau memang ada unsur sengaja ya diberhentikan oleh kepada desanya,” terangya.

Namun jika yang bersangkutan terlabih dahulu melakukan pengembalian, maka tidak akan dicatat sebagai pelanggaran.

“Tapi kalau sudah mengembalikan dan bukan karena niat jahat, yang penting uang dikembalikan kepada kas daerah,” pungkasnya. (abr)