Share

KUTAI TIMUR – Setelah lama disudutkan, akhirnya Kaltim Prima Coal (KPC) angkat bicara. Intinya, KPC membantah semua tuduhan tersebut.

Ada beberapa poin yang ingin disampaikan kepada masyarakat.  Pertama, Andreas Leonardus, diakui benar pernah bekerja dan tercatat sebagai karyawan di KPC dengan jabatan terakhir sebagai Operator Alat Berat.

Atas kemauan dan permintaan yang bersangkutan, pada 5 Maret 1998 mengajukan pengunduran diri dari KPC. Permohonan pengunduran diri tersebut disetujui dan efektif terhitung sejak 1 April 1998 dan telah resmi berhenti dan keluar dari KPC.

“Dengan demikian sejak saat itu pula Saudara Andreas Leonardus bukan lagi sebagai karyawan KPC,” ujar Yordhen Ampung, Manager External Relation KPC.

Kemudian, berdasarkan Surat Persetujuan Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja (SPBPHK) yang ditandatangani oleh  yang bersangkutan, hak-hak-nya sebagai karyawan KPC telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecuali Dana Pensiun. Mengingat pada saat yang bersangkutan mengakhiri masa kerja di KPC tahun 1998, usia yang bersangkutan belum masuk pada usia pensiun.

“Sehingga Dana Pensiun Saudara Andreas Leonardus dibayar beberapa tahun kemudian,” katanya.

Baca Juga : BRI Bantah Usir Andreas yang Dituduh Orang Gila

Berdasarkan surat pernyataan  Andreas pada 1 Mei 2006, meminta supaya dana pensiunnya dibayar sekaligus, permohonan itu pun dikabulkan.

“Dana pensiunnya langsung dibayar lunas pada saat itu yang dibayar secara sekaligus pada 1 Mei 2006. Hal ini berdasarkan tanda terima uang yang ditandatangani oleh Suadara yang bersangkutan,” jelasnya.

Mengenai uang pesangon, mengingat bahwa yang bersangkutan berhenti  dan keluar dari KPC atas kemauan dan permintaan sendiri, maka sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon sebagaimana yang disebutkan.

Hal ini diatur dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), dimana  Andreas tidak mempermasalahkan tentang pesangon saat PHK.

Hal itu terdokumentasikan juga dalam Surat Persetujuan Bersama  Pengakhiran Hubungan Kerja yang ditandatangani masing-masing pihak termasuk oleh Andreas.

“Selama 20 tahun ini,  Andreas tidak pernah mengajukan keberatan dan menjadi heran bagi kami mengapa tiba-tiba ada isu menuntut hak seperti yang sekarang tersebar luas di forum facebook ini,” katanya.

“Kami mohon kepada semua pihak agar melakukan verifikasi dan memastikan sumber yang kredibel sebelum memposting sesuatu di media sosial, karena bisa berujung pelanggaran UU ITE,” lanjut dia. (di)