Indomaret Suntik Mati Pedagang Tradisional
- 15 October 2017
- 0
BONDOWOSO – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Dewan Pemerhati Masyarakat Bondowoso (DPMB) menyebarkan pamflet berisikan informasi bahwa keberadaan pasar modern di Bondowoso dalam pendiriannya telah melanggar undang undang yang perlahan akan mematikan usaha kecil di Alun-alun RBA Ki Ronggo, Minggu (15/10/2017).
Ketua DPMB, Ahmad Fadhil menyebutkan, kebanyakan pasar modern yang dimaksud seperti Indomaret, Alfamart dan Basmalah di Bondowoso dan sekitarnya dalam pendiriannya telah melanggar Perda nomer 3 tahun 2012 tentang pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern. Sebab Indomaret dan sejenisnya beroperasi di kawasan pedagang kecil dan menengah yang mencari nafkah dengan pola tradisional. Dijelaskan dalam perda nomer 3 tahun 2012 pasal 7 ayat 2 poin b bahwa, pasar modern dalam pendiriannya harus memperhatikan jarak, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, sehingga tidak mematikan pelaku ekonomi di pasar tradisional.
“Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa, syarat pendirian toko modern minimal harus berjarak 1.000 meter dari pasar tradisional. Kemudian jarak toko modern dengan toko modern lainnya paling dekat 1.000 meter. Di kota ini kita bisa dengan mudah menjumpai bahwa tidak jauh dari pasar tradisional toko modern itu bertebaran seakan mau berdampingan” ungkapnya.
“Seperti di sekitar pasar induk misal, di pasar Pujer, pasar Maesan, pasar Wringin dan masih banyak di tempat lainnya,” paparnya kepada Memo Indonesia.
Baca Juga : Jadi Spot Paralayang Terbaik di Indonesia, Megasari Perlu Didukung Infrastruktur
Fadhil mengungkapkan, dilakukannya aksi itu atas aduan sejumlah pedagang kecil yang kian hari makin memperihatinkan sejak menjamurnya pasar modern di Bondowoso. Pedagang grosir dan eceran di Bondowoso merasa kecewa karena diam-diam jaringan ritel waralaba itu merebah hingga ke pelosok di setiap Kecamatan. Pedagangpun tak kuasa menahan air mata ketika mengadukan hal tersebut kepada DPMB.
“Para pedangang kecil dan para padagang di pasar tradisional mengeluh karena maraknya pasar modern itu. Omset mereka menurun drastis hingga 50%. Bagaimana tidak mematikan, kalau kebanyakan pasar modern itu didirikan sangat dekat dengan pasar tradisional,” ungkap Fadhil.
Makin membabibutanya Indomaret dipicu oleh kontrol pemerintah daerah yang dianggap sangat lemah. DPMB berkomitmen akan menorong Pemkab Bondowoso untuk menertibkan toko modern yang menyalahi aturan tersebut.
“Kedepan kita akan kawal aspirasi masyarakat para pelaku usaha kecil ini. Pemkab dalam hal ini harus bertindak tegas Indomart dan saudara-saudaranya sesuai dengan peraturan daerah no 3 tahun 2012 dan UU nomer 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saat ini kita berbicara untuk menyelamatkan kehidupan pedagang kecil yang minim modal. Kalau pasar modern seperti Indomaret, Alfamart dan Basmalah sudah berdiri tak sesuai dengan peraturan maka para pedagang kecil mau makan apa?,” pungkasnya. (abr)