Share

MAESAN – Kepala Desa Maesan, Kecamatan Maesan Akhmad Fitriyadi menyerahkan santunan kepada salah seorang keluarga pegawainya, kemarin (10/8). Santunan itu diberikan karena seluruh pegawai di Pemerintahan Desa Maesan diikutkan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

Akhmad Fitriyadi mengungkapkan, santunan itu diberikan kepada ahli waris Edy Mulyono. Kebetulan, almarhum adalah salah seorang perangkat Desa Maesan. Menjadi komitmen Pemerintah Desa Maesan, mengikutkan seluruh perangkatnya di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Almarhum sakit selama dua puluh hari, akhirnya meninggal,” terangnya.

Penyerahan itu juga dilakukan oleh Pjs Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Bondowoso Sasongko Adji. Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan KCP Bondowoso menyerahkan Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 24 juta. Jaminan kematian itu langsung diserahkan di rumah duka. “Ini bentuk kompensasi jaminan kematian bagi peserta BPJS,” ungkapnya.

 

Baca Juga : Kepala BPJS : Dokter dan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Pengguna BPJS

 

Dijelaskan, almarhum Edy Mulyono menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sejak April 2017. Edy Mulyono merupakan Kaur Kesejahteraan Sosial Pemerintahan Desa Maesan. Penyerahan Klaim Jaminan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban yang dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada peserta.

Sampai dengan Juli 2017, kepesertaan KCP Bondowoso sebanyak 721 perusahaan / lembaga dan 5.995 Tenaga Kerja. Klaim Jaminan yang telah dibayarkan s/d Juli 2017 sebesar Rp. 483.331.920. “Kami terus berupaya maksimal bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso agar seluruh Perangkat Desa, Badan Usaha lokal, Lembaga Pendidikan, Tenaga Pendamping dan Usaha Mikro sampai dengan Perusahaan Besar mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya. (esb)