Share

SITUBONDO – Iklan cukai tembakau pesanan pemerintah Kabupaten Situbondo di salah satu media cetak dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh LSM Pusat Analisa dan Advokasi (Pusaka) Nusantara.

Laporan dilayangkan lantaran iklan yang yang anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) itu diduga memuat gambar Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto SH bersama salah satu calon bupati (Cabup) incumben.

Ketua LSM Pusat Analisa dan Advokasi (Pusaka) Nusantara, Suwonggo, menjelaskan, iklan tersebut beredar pada Selasa (6/10/2020).

Ia pun mensinyalir Pemkab Situbondo turut mempromosikan atau mengkampanyekan salah satu cabup dalam Pemilukada serentak 2020.

Padahal, sejak memasuki masa kampanye pada tanggal 26/9/2020 semua barner yang ada gambar Paslon Cabup Cawabup yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU harus sudah dicopot. Tidak terkecuali papan reklame dan baner sosialisasi pemerintah yang dibuat oleh pemerintah kalau ada gambar cabup juga harus dicopot.

 

Baca Juga : 100 Warga Bondowoso Peroleh Bantuan Alat Produktif dari Baznas

 

“Aturannya sudah jelas. Tapi kenapa pada iklan cukai di media cetak masih ada gambar cabup incumben. Ini pelanggaran Pemilukada, karena Pemkab disinyalir turut mengkampanyekan,” ujar Suwonggo yang juga relawan pasangan Karna Suswandi dan Khoirani (Karunia) itu.

Ia berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilukada tersebut. Sehingga, tidak terjadi lagi dikemudian hari.

“Saya berharap Bawaslu serius dalam menangani laporan kami,”pungkasnya.

Sementara, staf Bawaslu Situbondo Mohammad Sullam mengatakan, bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima dan akan disampaikan ke pimpinan.

“Laporannya sudah kami terima dan akan disampaikan ke pimpinan. Terpenuhi atau tidak formil dan materinya itu kewenangan pimpinan,”pungkasnya.(och)