Share

SITUBONDO – Sebanyak 84 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Situbondo mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Selasa (17/8/2021). Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Kepala Rutan Kelas II B Situbondo, Tomi Elyus mengatakan, total ada 173 Napi di Rutan Kelas II B Situbondo.

“Untuk remisi, kita ajukan semua ke pusat (Kemenkumham RI). Namun yang dapat remisi 84 orang. Rata-rata dari mereka adalah kasus kriminal dan narkoba,” ujarnya.

Tomi Elyus, menerangkan, dari 84 Napi tersebut ada lima orang yang langsung bebas.

“Mulai kemarin hingga hari ini ada lima orang warga binaan yang langsung bebas dan langsung bertemu dengan keluarganya. Semua orang Situbondo,” imbuhnya.

Baca Juga : Konten Kreatif Curahdami Pelopori Upacara Virtual Masyarakat

Lebih lanjut, Tomi Elyus mengungkapkan, ada beberapa syarat yang menjadi kriteria warga binaan dapat remisi.

“Minimal yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan 6 bulan dan berperilakuan baik selama ada di Rutan,” tambahnya.

Tomi Elyus menjelaskan, untuk kapasitas Rutan Kelas II B Situbondo terbilang masih aman.

“Rutan ini (Kelas II B Situbondo -red) mampu menampung warga binaan sebanyak 200 orang. Sementara itu, sekarang ada 173 Napi, jadi masih bagus jika dibandingkan dengan wilayah sekitar,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ketua Tim Penggerak PKK Situbondo, Hj Juma’ati Karna Suswandi, Wabup, Nyai Hj Khoirani beserta sang suami KH Muhaimin Abdul Rozaq, Ketua DPRD, Edi Wahyudi, Karutan II B Situbondo Tomi Elyus, Kapolres AKBP, Imam Rifai, Dandim 0823, Letkol Inf Neggy Kuntagina, Kajari, Iwan Setiawan, Kepala Pengadilan Negeri, Achmad Sidqi Amsyah, Sekdakab, Syaifullah. (Ozi)