
Hore, Ratusan Pelaku Usaha Mikro dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemkab Situbondo
- 17 December 2021
- 0
SITUBONDO – Pemkab Situbondo membagikan sertifikat hak atas tanah (SHAT) secara cuma-cuma alias gratis kepada 372 pelaku usaha mikro di Kota Santri Pancasila, Jumat (17/12/2021). Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Wabup Situbondo, Nyai Hj Khoirani; Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Nugroho; Kasi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN, Ahmad Farhan Arif.
Pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengatakan, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga pembagian dilakukan secara simbolis kepada 130 pelaku usaha mikro. “Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak satu sama lain,” ucapnya di Pendopo Graha Amukti Praja.
Bung Karna mengungkapkan, dengan adanya pemberian SHAT gratis tersebut, dirinya optimis usaha mikro milik mereka bisa berkembang pesat. “Karena sertifikat tanah ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro untuk meminjam modal usaha ke bank,” tambahnya.
Baca Juga : Bung Karna : Kepsek dan Pengawas Sekolah harus Bisa Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Situbondo
Lebih lanjut, pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini menyampaikan, SHAT tersebut menjadikan tanah milik pelaku usaha mikro memiliki kekuatan hukum tetap di mata negara. “Sehingga bisa menghindari konflik sengketa tanah yang berpotensi terjadi kapan saja. Biasanya dengan keluarga maupun tetangga,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Situbondo, Nugroho menjelaskan, ada beberapa kriteria penerima SHAT bagi pelaku usaha mikro di Situbondo. “Diantaranya, mempunyai usaha mikro yang masih aktif dengan dibuktikan oleh surat keterangan dari desa, tanah yang akan diikutkan SHAT tidak dalam sengketa, induk dari bidang tanah maksimal dalam bentuk akta jual beli dan luas tanah tidak lebih atau kurang dari 2 Hektar,” paparnya.
Ditempat yang sama, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Situbondo, Ahmad Farhan Arif berpesan kepada para pelaku usaha mikro penerima SHAT gratis dari Pemkab Situbondo untuk menjaga betul sertifikat tanah itu. Sehingga sertifikat tanah tersebut aman dan tidak rusak.
“Jangan sampai hilang, karena sangat sulit untuk mengurusinya kembali. Mulai dari meminta surat kehilangan dari desa dan kepolisian, harus bersedia diambil sumpah. Kemudian masih harus diumumkan pada media massa selama dua bulan,” pungkasnya. (Ozi).