HKPD Minta Pemerintah Serius Fasilitasi Kaum Difabel
- 5 April 2017
- 0
Bondowoso – Himpunan Komunitas Penyandang Disabilitas (HKPD) Bondowoso mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah dalam memperhatikan nasib penyandang keterbatasan fisik. Bukan hanya fasilitas umum, diharapkan Pemerintah juga serius memberikan pendidikan dan pekerjaan yang adil.
Sekertaris HKPD Bondowoso Devi Risko Juniharjo, mengatakan bahwa hanya di Bondowoso yang kaum difabelnya dianak tirikan. Sebut saja fasilitas umum yang ramah difabel, di Bondowoso hanya ada satu yakni di Masjid Agung At Taqwa. Itu pun hanya untuk kursi roda. Padahal di daerah lain, kata Devi, hampir di semua instansi fasilitas umumnya sudah ramah difabel.
Dia juga sangat kecewa dengan sejumlah sekolah umum yang menolak kaum difabel karena alasan keterbatasan. Padahal kemampuan penyandang disabilitas tidak kalah dengan anak-anak yang lain pada umumnya. “Pernah salah satu anak difabel mau daftar di salah satu Universitas di Bondowoso ditolak. Akhirnya dia mendaftar di Jember dan diterima,” ungkapnya.
Dia juga mengeluhkan terkait dengan pekerjaan. Banyak penyandang disabilitas di Bondowoso yang terpaksa bekerja sebagai wiraswasta atau berdagang. Hal ini karena tidak ada instansi pemerintah maupun swasta yang mau menerima. Padahal, kata Devi, berdasarkan aturan dari Kemensos instansi pemerintah atau swasta harus memperkerjakan penyandang disabilitas dua persen dari jumlah total pekerja.
Saat ditanya pernahkah melayangkan protes, Devi menuturkan bahwa sudah berulangkali melayangkan protes ke Dinas Sosial. Namun tidak ada tanggapan. Bahkan pernah juga ingin mengajukan Perda dan Perbup ke DPRD terkait dengan keadilan pendidikan bagi penyandang disabilitas sekitar empat tahun lalu, namun tidak ditanggapi.
Sementara itu, Bupati Amien Said Husni, ditemui Usai Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa ada banyak sekali regulasi yang harus disiapkan pemerintah. Termasuk Peraturan terkait Penyandng Disabilitas. Namun di dalam satu tahun persidangan, pihaknya memiliki ketebatasan waktu dalam membahas berbagai peraturan. Sementara dalam memutuskan peraturan jiga tidak sepihak, melainkan harus bersama-sama DPRD.
“Tapi dengan masukan dari masyarakat itu akan kami usahakan menjadi prioritas. Agar berbagai peraturan yang mendesak untuk dibentuk menjadi Perda bisa segera disusun,” tegasnya. (och/esb)