
Hingga Bulan Agustus 2022, Angka Perceraian di PA Situbondo Tembus 1.565 Perkara
- 22 September 2022
- 0
SITUBONDO – Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Situbondo tembus 1.565 perkara. Jumlah tersebut terhitung mulai bulan Januari hingga Agustus 2022.
Menurut Panitera PA Situbondo, Khamdimul Huda, dari jumlah tersebut didominasi oleh cerai gugat sebanyak 911 perkara. Kemudian disusul cerai talak dengan 453 perkara.
“Lalu ada isbat nikah dengan 83 perkara, berikutnya asal usul anak ada 38 perkara, perwalian ada 32 perkara, dan lain-lain, penetapan ahli waris ada 16 perkara, harta bersama ada 5 perkara, dan lain-lain ada 27 perkara,” bebernya.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab perceraian di Kota Santri Pancasila. Yang paling dominan yakni, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 696 perkara.
Baca Juga : Petugas Gabungan Grebek Judi Cap Jie Kie di Eks Lokalisasi Gunung Sampan
“Kemudian disusul oleh faktor ekonomi ada 270 perkara, meninggalkan salah satu pihak dengan 102 perkara, KDRT ada 44 perkara, perzinahan ada 41 perkara, mabuk ada 11 perkara, judi, dihukum penjara dan cacat badan masing-masing ada 2 perkara, serta poligami dengan 3 perkara,” tegasnya.
Huda belum bisa memastikan selesainya pandemi Covid-19 ini berdampak atau tidak ke angka perceraian di PA Situbondo. “Karena laporan resminya itu akhir tahun, ini kan masih ada sekitar tiga bulan setengah. Jadi kami tidak bisa memastikan,” pungkasnya. (OZI)