Hindari Jual Beli Jabatan, Bupati Salwa Minta Proses Lelang Jabatan Dilakukan Sesuai Prosesdur
- 9 April 2021
- 0
BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai menggelar lelang jabatan 14 posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penerimaan berkas pendaftarannya telah dimulai sejak 30 Maret hingga 6 April 202I.
Bupati Bondowoso Drs. KH Salwa Arifin menegaskan kepada Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan agar melaksakan seleksi sesuai dengan prosedur atau peraturan yang telah ditetapkan. Karena Bupati Salwa ingin Pemerintahan Salwa Arifin – Irwan Bachtiar Rahmat bebas dari korupsi, tanpa pungli dan tanpa jual beli jabatan.
“Laksanakan open bidding dengan sebaik-baiknya. Jangan ada yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya usai acara Pencanangan Gerakan Literasi Daerah Kabupaten Bondowoso di Pendopo Bupati, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Plt. BKD Bondowoso Apil Sukarwan mengatakan akan menindak tegas siapa saja oknum petugas yang diketahui melakukan jual beli jabatan. Bahkan, jika terbukti melakukannya, maka BKD akan melaporkannya.
“Tunjuk aja namanya kalau memang ada teman-teman BKD yang sampai jual beli jabatan seperti itu,” terangnya saat menanggapi isu tentang jual beli jabatan jelang open bidding (lelang jabatan), Jumat (09/04/2021).
Baca Juga : Kader NU Gelar Istigotsah, Doakan Konfercab PCNU Bondowoso Berjalan Khidmat
Untuk mengantisipasi praktek jual beli jabatan, pihaknya dengan tegas akan melaksanakan proses lelang jabatan secara prosedural, sesuai dengan ketentuan pelaksanaan.
“Ya minta maaf, kita prosedural. Tapi sampai sekarang belum ada. Sebagai antisipasi, ya kita sampaikan prosedural,” paparnya.
Informasi dihimpun, pelaksanaan open bidding pada 2021 terdapat 14 formasi yang akan diisi. Berbagai tahapanpun telah disosialisasikan, mulai pengumuman, pendaftaran hingga pemberkasan.
Adapun 14 posisi setingkat eselon II yang dilelang di antaranya, Dinas Perumahan dan Permukiman, RSUD dr. H. Koesnadi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, dan BKD.
Kemudian, posisi Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, serta Asisten Pemerintahan.
Ada juga, posisi kepala BPBD, Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, serta Diskominfo. (abr)