
Hati-Hati, Bakar Lahan Tebu Pasca Panen Masuk Tindakan Pidana
- 29 August 2022
- 0
BONDOWOSO – Pasca panen tebu biasanya petani membersihkan lahan bekas tebu dengan cara dibakar. Akibatnya, asap yang timbul mengganggu aktivitas masyarakat bahkan berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko saat apel siaga Karhutla, Senin (29/8/2022) menegaskan, membersihkan lahan dengan cara dibakar dilarang keras bahkan termasuk tindak pidana.
“Dan itu merupakan suatu tindakan pidana. Bukan cuma dilarang ya, tapi itu dihukum kalau melakukan kegiatan tersebut, ” katanya saat dikonfirmasi usai apel di halaman Mapolres setempat.
Untuk itu, bersama dengan stakholder terkait pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai resiko pembakaran lahan. Karena tidak main-main, konsekuensi pelanggaran tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
“Karena ada aturan kaitan dengan itu, ” lanjutnya.
Baca Juga : Diwarnai Masukan, Eksekutif dan Legislatif Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2022
Menurutnya, tidak ada cara lain untuk membersihkan lahan selain dengan cara manual dan tidak menggunakan api. Karena keberadaan titik api terpantau langsung oleh satelit beserta dengan titik koordinat.
“Kita mau masyarakat paham terkait dengan ini sehingga penegakan hukum sebagai upaya terakhir, ” bebernya.
Dalam apel siaga Karhutla sendiri, Kapolres menekankan kepada Camat, Kapolsek dan Danramil agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Serta memantau kegiatan petani dengan menggandeng Perhutani, Asosiasi Petani Tebu, PG Prajekan.
“Kami gandeng seluruh lapisan masyarakat termasuk juga TNI. Bahwa melakukan land clearing menggunakan api bukan cuma dilarang tapi itu sebuah tindakan pidana,” tegasnya.
Tidak hanya petani tebu, hal yang sama berlaku juga bagi petani lainnya meskipun lahan yang dibakar milik sendiri. (abr)