Hakim Belum Lengkap, MK Siap Sidangkan Sengketa Pilkada
- 15 March 2017
- 0
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2017. Sejauh ini gugatan pilkada sudah mencapai 50 gugatan. Angka tersebut jauh menurun dibanding dengan jumlah gugatan pada Pilkada serentak 2015.
Wakil ketua MK Anwar Usman menyampaikan jumlah gugatan hasil pilkada tahun 2017 ini tidak sebanyak tahun 2015 yang mencapai anggka 152 gugatan dari 269 daerah yang menyelenggarakan pimilihan. Sementara tahun ini hanya 50 gugatan dari 101 daerah yang melaksanakan pilkada serentak.
Agenda pertam sidang perkara di MK adalah mendengarkan permohonan dan memberikan nasihat pada penggugat. Sidang akan dimulai kamis (16/3) hingga tujuh hari ke depan (rabu 22/3).
Sekali pun jumlah hakim MK sampai saat ini masih belum lengkap, karena hanya terisi delapan orang, sidang tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Sejauh ini, pihak istana sedang menggodok pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti mantan hakim MK Patrialis Akbar yang sedang tersandung masalah hukum. Kendati begitu, pihak MK tidak akan menunggu hasil dari pansel untuk menggelar persidangan.
Sementara itu, pansel baru sampai tahap seleksi administrasi terhadap 45 orang pendaftar. Beberapa nama yang lolos akan langsung diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sekitar akhir bulan maret ini.
“Jika dalam pengambalil keputusan terjadi voting dan terjadi suara imbang maka telah diputuskan posisi ketua MK menjadi pemenangnya” ujar Usman kepada awak wartawan.
Di sisi lain, Guntur Hamzah Sekretaris Jenderal MK mengungkapkan ada kecenderungan yang sama antara jumlah pilkada dan jumlah perkara sengketa yang masuk ke MK sekitar dua tahun terakhir ini.
“Ada kecenderungan sama jumlah perkara yang masuk 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada” ujar Guntur.
Berdasarkan jadwal, MK akan menggelar sidang pleno pada 30 Maret – 5 April. Setelah itu pada 10-19 Mei MK baru memutuskan perkara mana saja yang penuhi persyaratan sidang pembuktian. Kurun waktu tersebut MK memilik sekitar 45 hari untuk proses sidang hingga putusan. (hos/esb)