Share

BONDOWOSO – Ijin melaksanakan kegiatan selama masa pandemi Covid-19 akan diperkatat. Alasannya, karena dalam upaya mencegah penularan Covid-19 ditemukan kegiatan yang justru menyebabkan kerumunan dan tak mengindahkan protokol kesehatan.

Seperti diantaranya, Seperti kegiatan pengajian, kegiatan olah raga Gobak Sodor dan lainnya.

Karena itulah, disepakati perijinan untuk kegiatan yang melibatkan orang banyak harus melalui beberapa tahap. Tahapan itu juga nanti akan dimasukkan ke dalam Perbup nomor 50 Tahun 2020.

Hal ini mengemuka rapat koordinasi Gugus Tugas Bondowoso, yang terdiri dari Pemerintah, Polri dan TNI membahas pengawasan termasuk perijinan kegiatan, di Pendapa Bupati, Senin (7/9/2020).

Menurut Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, rencananya perijinan diatur mulai dari tingkat kecamatan harus ada rekomendasi dari Polsek dan Koramil, baru yang memberikan ijin dari kecamatan.

“Ditandatangani camat, tapi harus rekom Kapolsek dan Danramil. Untuk tingkat kabupaten, bupati sebagai ketua gugus tugas, melimpahkan ke BPBD, tapi rekomendasinya tetap dari Polres dan Kodim,” kata Irwan.

Selain itu kata dia, pelaksana kegiatan juga harus menandatangani beberapa surat pernyataan bermaterai, yang berkenaan dengan komitmen saat acara maupun setelahnya.

 

Baca Juga : Disparpora Mulai Siapkan Sarpras Area Geopark National Ijen

 

Diantara surat pernyataan tersebut, yakni pelaksana harus siap mematuhi protokol kesehatan, dalam melaksanakan kegiatan.

“Disediakan masker, tempat cuci tangan, handsanitizer, pengukuran suhu tubuh. Di atur dalam Perbup nomor 50, yang hadir harus 50 persen dari kapasitas gedung,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Serta ada klausul, bahwa pelaksana kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, harus siap dibubarkan.

“Apabila kegiatan yang melibatkan banyak orang sampai menimbulkan klaster baru, maka harus bertanggungjawab untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, bahwa selain ijin dan pernyataan sikap, untuk kegiatan di tingkat kecamatan tak mendatangkan dari luar.

“Dengan alur yang demikian, sudah jelas tugas dari pemerintah, Polri, dan TNI. Siapa dan harus berbuat apa,” tegasnya.

Hadir dalam rapat kordinasi tersebut, Bupati Salwa Arifin, Wabup Irwan, Kapolres dan perwakilan Kodim 0822, kejaksaan, camat, Kapolsek, serta Danramil dari 23 kecamatan yang ada di Bondowoso.(och)