
Grebek Judi Sabung Ayam di Kendit, Polisi Amankan Empat Pelaku
- 21 March 2022
- 0
SITUBONDO – Personel Satreskrim Polres Situbondo melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam, Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Penggerebekan itu berlangsung di pekarangan milik salah satu warga di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra melalui Kasi Humas, Iptu Achmad Sutrisno menyampaikan, dalam operasi senyap tersebut polisi berhasil mengamankan 4 pelaku. “Penggerebekan itu berawal dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktifitas judi sabung ayam di lingkungannya. Kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak ke TKP,” ujarnya, Senin (21/3/2022).
Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, empat pelaku yang berhasil diamankam, yakni SL, HW, SF dab SF. Dimana kesemuanya adalah warga Kecamatan Kendit. “Tidak hanya itu saja, petugas juga berhasil menyita barang bukti. Yaitu 5 buah Handphone, 1 amplop berisi uang Rp200 ribu, uang tunai Rp5,8 juta, 1 buah tas warna hitam, 1 buah gelang warna emas, 7 ekor ayam aduan, 6 buah tas ayam, kain galangan warna biru, karpet galangan warna hijau, jam dinding dan 4 buah besi ukuran satu meter,” tegasnya.
Baca Juga : Bupati Salwa: Penurunan Stunting jadi Program Prioritas Pemerintah
Lebih lanjut, Iptu Achmad Sutrisno mengungkapkan, seletah melalukan gelar perkara, empat pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka. “Mereka terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. Semuanya sudah kita tahan di Rutan Polres Situbondo,” imbuhnya.
Lebih jauh, Iptu Achmad Sutrisno meminta agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing-masing. Apabila mengetahui kejadian kriminalitas segera melapor ke Polsek terdekat atau menghubungi call center 110.
“Polres Situbondo mengucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang memberikan informasi kepada Polisi terkait adanya judi sabung ayam ini. Sehingga para pelaku berhasil kita amankan,” tutupnya. (Ozi).