Gelar Rapat Paripurna, DPRD Situbondo Sahkan Penjadwalan Ulang Pembahasan P-APBD Tahun 2021
- 13 September 2021
- 0
SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo akhirnya mengesahkan penjadwalan ulang pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun 2021, Senin (13/9/2021). Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna.
Anggota Komisi III DPRD Situbondo, H Sahlawi mengatakan, keputusan yang diambil dalam rapat paripurna itu sudah tepat.
“Jadwal di badan musyawarah (Bamus) pengesahan P-APBD dilakukan pada tanggal 8 Oktober. Jadi jelas menyalahi aturan diatasnya yaitu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI, nomor : 903/5598, tertanggal 24 Agustus 2021. Disitu tertulis perda P-APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ucapnya.
Legislator tiga periode ini optimis, dengan disahkannya penjadwalan ulang tersebut, maka P-APBD tahun 2021 dapat disahkan tepat waktu.
“Kalau dijadwal yang baru, disahkan pada tanggal 29 September. Intinya lebih cepat lebih baik,” tegasnya.
Baca Juga : Bupati Salwa Sebut Akan Segera Bentuk Majelis Kode Etik Sikapi Viralnya Video Kadisdikbud Nyanyi Saat PPKM
Lebih lanjut, pria asal Desa Mojosari, Kecamatan Jangkar ini optimis, dengan disahkannya P-APBD tahun 2021 maka, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi di pedesaan bisa segera terwujud.
“Selama dua tahun terakhir ini, nyaris tidak ada pembangunan di Situbondo. Karena anggaran kita fokus untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DPRD Situbondo, menggelar rapat paripurna, Senin (13/9). Dengan agenda pergantian posisi keanggotaan Komisi di PPP dan Partai Demokrat serta penjadwalan ulang pembahasan P-APBD tahun 2021.
Hadir dalam acara tersebut 43 anggota dewan. Namun, saat pembahasan penjadwalan ulang P-APBD tahun 2021 Fraksi PKB memilih untuk walk out. (Ozi)