Share

SITUBONDO – Pardi, warga Dusun Tegal Sari Utara, Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, harus berurusan dengan polisi. Pria 46 tahun tersebut ditangkap warga lantaran melakukan penipuan dan penggelapan tabung LPG 3 kilogram, Selasa (17/1/2023).

Menurut Kapolsek Jangkar, Iptu Budiarto, Pardi diamankan warga sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar. Modus yang digunakan pelaku dengan membeli tabung LPG 3 kilogram di toko tanpa membawa tabung gas yang kosong.

“Namun ia membayar dengan uang lebih. Mulai dari Rp50 ribu mengambil dua tabung. Kadang Rp30 ribu mengambil satu tabung,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Saat mengambil tabung LPG tersebut Pardi berjanji bakal kembali lagi ke toko dengan membawa tabung gas yang kosong. “Setelah itu dia pulang dan menjual tabung yang diambil tadi ke tukang rongsokan dan tidak kembali lagi ke toko,” beber Kapolsek Jangkar.

Lebih lanjut, Budiarto menyampaikan, pelaku sudah beraksi di 25 TKP. “Di Jangkar 15 TKP, cuman kami belum cek di mana saja. Kemudian di Asembagus 10 TKP. Sehingga pelaku ini kami kirim ke Polres Situbondo karena ada dua TKP biar dikembangkan di Polres,” tegasnya.

Baca Juga : Masyarakat Bondowoso Digegerkan Dengan Informasi Penculikan Anak di Wilayah Kota, Ini Kata Polisi

Namun sejauh ini polisi belum menemukan barang bukti tabung LPG yang telah dijual pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa karung yang digunakan untuk menjual tabung LPG hasil penipuan dan penggelapan.

“Kemarin (Senin -red) dia ngambil di Curah Kalak, kebetulan di toko itu ada kamera CCTV. Yang punya toko ingat ke wajah pelaku terus dikejar sama warga hingga tertangkap di Desa Palangan. Warga akhirnya melapor ke kami dan kami jemput pelaku,” pungkas Budiarto. (Ozi)