Share

KUTAI TIMUR – Langkah aparat kepolisian laik diapresiasi. Pasalnya, mereka  kembali berhasil mengamankan terduga peredaran barang haram di Kutim, Minggu (9/9/2018).

Pria  pengangguran berusia 36 tahun asal Sangatta itu, terpaksa melanjutkan hidupnya di balik jeruji besi.  Dia mencoba menjadi pengusaha  gelap narkotika di kawasan Kecamatan Sangatta dan Bengalon, Kutim.

Ialah Arisman alias Aris, warga Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Arisman  tertangkap dengan cara dijebak.

Kapolsek Bengalon, AKP Ahmad menjelaskan, sebelumnya masyarakat telah melaporkan pada Jumat (7/9) pukul 18.00 Wita, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Dusun Batota, Jalan Poros Bengalon-Sangatta, RT 06, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kutim.

Aris langsung diselidiki oleh tim reskrim yang dipimpin Aipda Andi Afrizal.

Aris dipancing dengan cara penyamaran. Pelan-pelan, melalui ponsel, petugas memesan barang haram pada hari itu, pukul 22.00 Wita.

“Kami pura-pura memesan sabu sebanyak 1 gram,” ujar Ahmad.

Baca Juga : Zainul Ditangkap Polisi, Ternyata Hanya Gara-Gara Ini

Aris yang sudah termakan lobi-lobi polisi yang menyamar, sepakat untuk melakukan pertemuan.

“Akhirnya pertemuan untuk transaksi dengan tersangka dilakukan di kawasan Dusun Batota,” terang Ahmad.

Transaksi pun sukses dilakukan. Namun, Aris tak bisa mengelak saat dipergoki dalam transaksi itu. Dia ditangkap pada pukul 23.30 Wita. Barang bukti yang ditemukan saat itu, yakni empat poket kecil dan dua poket besar berisi sabu. Tertimbang berat kotornya beserta plastik yaitu 3,7 gram.

“Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polres Kutim untuk pengembangan lebih lanjut,” papar Ahmad.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesa Nomonr 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (di)