Share

BONDOWOSO – Lapas Klas II B Bondowoso terus meningkatkan layanannya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Terbaru, yakni mendekatkan akses transasksi non tunai pada WBP dengan menggandeng Perbankan.

Sarwito, Kepala Lapas Klas II B Bondowoso, usai acara Penandatanganan MoU Kerjasama Transaksi Non Tunai bagi WBP, Senin (6/6/2022), menerangkan, akses transaksi non tunai yang diberikan yaitu berupa kartu BRIZZI top up.

Masing-masing WBP nantinya akan diminta membuat kartu BRIZZI dengan nominal Rp 20 ribu. Selanjutnya, pihak keluarga yang hendak mengirim uang bisa langsung dikirim ke rekening WBP itu.

Akan tetapi, setiap kartu BRIZZI sendiri maksimal hanya boleh terisi Rp 1 juta.

” Penggunaannya nanti ada dua sisi. Pertama untuk belanja di keperluan kantin sehari-hari, dalam hal ini kanton koperasi. Ke dua hubungan wartel dengan keluarganya. Dan dari pihak keluarga tak perlu repot menitipkan uang lagi,” jelasnya Senin (6/6/2022).

Ia mengaku, tujuan transaksi non tunai yakni arah muaranya untuk kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas. Karena, jika uang tunai maka kemungkinan hilang cukup besar.

Selain itu, ini merupakan program dari direktorat jenderal mengenai program bebas uang di dalam lapas sejak tahun 2014. Namun, baru terealisasikan saat ini.

Baca Juga : Komisi II: Biaya Suntik PMK Tak Seharusnya Dibebankan kepada Warga

“Kita kan lebih dipermudah, dan WBP juga lebih dipermudah, dan keamanan uang akan lebih terjamin,” jelasnya.

Dilanjutkan Sarwito, untuk pengawasannya sendiri semakin mudah. Karena nantinya top up bisa dilakukan di kantin. Dan barang-barang di kantin juga diakuinya, steril.

Sementara itu, Kepala Cabang BRI Bondowoso, Agus Adi Hemanto, menambahkan, sifatnya kartu ini tidak dilengkapi pin ATM. Karena, nantinya kartu BRIZZI ini di-top up atau untuk digesek.

“Di sini (Lapas, red) sudah ada alat-alat untuk menggunakan kartu BRIZZI tersebut,” ujarnya.

Karena itulah, pihaknya juga nantinya menyertakan nama WBP di setiap kartu ATMnya.

“Untuk sekarang yang untuk top up, untuk menghindari resiko dibatasi Rp 1 juta,”pungkasnya.(och)