Share

BONDOWOSO – Fraksi PKB DPRD Bondowoso menilai mekanisme pengelolaan dana dari kotak amal yang digagas pemerintahan Salwa-Irwan dianggap menyalahi aturan.

Seperti diterangkan oleh Sutriono, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Bondowoso, bahwa pengelolaan dana sumbangan dana masyarakat itu harus dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana APBN atau APBD.

Ini jika merujuk dalam PP 16 Tahun 2015 Pasal 8 dijelaskan, seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dikelola sesuai dengan mekanisme APBN atau APBD.

Kemudian turun menjadi Permensos nomor 15 Tahun 2017, tentang petunjuk pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin.

“Di dua aturan ini sudah jelas,” katanya.

 

Baca Juga : “Gelitik” Gerakan Pemerintah, Lesbumi Bondowoso Keliling Bawa Kotak Amal dari Si Miskin untuk Si Miskin

 

Artinya, boleh memang mengumpulkan dana dari masyarakat. Dan ini masuk pendapatan lain-lain.

“Tapi di PP-nya harus sesuai dengan pengelolaan APBD,” jelas laki-laki yang juga Ketua Komisi III DPRD setempat.

Yakni harus sesuai PP 12 tahun 2019, dimana hasil pengumpulan dana tersebut harus dibahas dengan DPRD, ada RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), LPJ dan ada rekening penerimanya.

Ditanya apakah Bappeda melaporkan kegiatan itu. Sutriono mengaku untuk pengelolaan dana kotak amal ‘Bondowoso Bersedekah’ belum pernah menyampaikan pada Komisi III.

“Setahu saya untuk pengelolaan dana kotak amal ‘Bondowoso Bersedekah’ tak ada laporan ke DPRD. Bappeda juga tak pernah menyampaikan ke kami di Komisi III,” tutupnya.(och)