Share

BONDOWOSO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengapresiasi dan bersyukur atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 kemarin.

Ketua F-PKB Bondowoso, Tohari menjelaskan, dengan terbitnya Perpres maka dapat segera merealisasikan UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

“Kami apresiasi dan bersyukur tentunya dengan ditandatangani Perpres ini,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar segera mencari formula kebijakan dan skema regulasi yang dapat menfasilitasi pelaksanaan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan yang telah lama dilakukan oleh pesantren.

” Pemerintah harus hadir memberikan support pada semua upaya pemberdayaan yg dilakukan oleh pesantren, baik pemberdayaan dalam ruang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan dalam ruang ekonomi dan kesehatan,” katanya.

Baca Juga : Persiapkan ADWI 2021, Pokdarwis Kampung Blekok Gelar Vaksinasi

Ia mengaku selama ini pihaknya sebenarnya telah mengupayakan agar UU tentang Pesantren dapat segera direalisasikan.

Bahkan upaya itu disebutnya, telah dilakukan sejak tahun 2020. Salah satunya, yakni F-PKB mengusulkan Perda inisiatif tentang fasilitasi Pesantren di Kabupaten Bondowoso.

“Usulan FPKB tersebut telah masuk dalam Prolegda di kabupaten Bondowoso,” tuturnya.

Tohari menjabarkan bahwa agar lebih membumi, dan menyentuh substansi dalam penyusunan Perda tentang fasilitasi Pesantren. Pihaknya mendorong agar membuka ruang partisipasi bagi berbagai organisasi kemasyarakatan.

Seperti, NU dan organisasi alumni pesantren wajib dilibatkan.

” Ini sekali lagi bertujuan agar Perda fasilitasi pesantren ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pesantren yang ada di Bondowoso,” pungkasnya.(och)