Share

 

BONDOWOSO – Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia Bondowoso meminta dorongan tertulis dari Pemerintah Daerah untuk membantu menjelaskan keadaan sebenarnya dari honorer di masing-masing sekolah ke Pemerintah Pusat.

Selanjutnya dukungan tertulis ini akan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Ujungnya diharapkan bisa ada tindakan dengan pembuatan regulasi oleh Pemerintah Pusat.

“Deadlinenya dari pusat itu pada 2018, sudah di sahkan revisi UU ASN ini. Karena tanpa direvisi UU ASN ini maka usia honorer bukan hanya K2, yang di atas 35 itu sampai kiamat pun tidak akan diangkat jadi PNS,” hal ini disampaikan oleh Koordinator Tenaga Honorer K2 se-Tapal Kuda, Munir, usai melakukan mediasi dengan Kepala BKD Wawan Setiawan saat melakukan Aksi Damai di depan Kantor Pemda, Kamis (20/9).

Menanggapi hal ini, Plt. Bupati Karna Suswandi di lokasi berbeda, menerangkan, apa yang diinginkan oleh honorer K2 itu sama dengan harapan dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pihaknya mengaku tak keberatan untuk menyampaikan aspirasi itu. Bahkan, dirinya mengaku tak keberatan untuk menandatangani aspirasi tersebut.

“Malah kita menjadi seneng kalau temen-temen honorer K2 itu bisa diakomodir oleh pemerintah pusat,”terangnya

Karena bagaimanapun juga, pengabdian dan kinerja mereka selama beberapa tahun lamanya, kata Karna,  harus mendapatkan penghargaan dari Pemerintah pusat. Sekaligus dengan mengakomodir dalam rekrutmen CPNS secara khusus, utamanya yang menyangkut dengan umur.

“Tetapi janji pemerintah pusat yang tidak masuk dalam penerimaan rekrutmen CPNS itu sudah dijanjikan dalam bentum perjanjian kerja. Itu akan mendapat perhatian dari Pemerintah pusat. Itu sudah disampaikan dalam rakornas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori-2 Indonesia (FHK2I) Bondowoso geruduk kantor Pemda, Kamis (20/9).

Aksi demo yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap rekrutmen CPNS 2018. Serta menolak Permen PANRB No.36 dan 37 /2018. Dan menuntut pemberian insentif daerah dan seragam dinas sesuai Perda No.6/200. Termasuk meminta pengesahan Revisi UU ASN, dan mengharapkan penuntasan EXS.K2 menjadi PNS.(och)