Share

BONDOWOSO – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Bondowoso menyoroti sejumlah hal terkait Raperda tentang perubahan atas Perda kabupaten No. 1 tahun 2014 tentang RPJMD 2014 – 2018 dalam rapat paripurna, Senin (7/8).

Seperti disampaikan oleh Kukuh Rahardjo, Ketua Pansus 1, bahwa sedikitnya ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam raperda ini, untuk perbaikan dan penyermpurnaannya. Di antaranya, perubahan OPD yang juga harus diikuti dengan penyesuaian.

“Otomatis karena OPDnya berubah maka tupoksinya juga berubah kan, yang memikul bebannya kan juga berubah.” ujarnya.

Selain itu, perlu adanya penyesuaian RPJMD dengan RPJMN. Karena di RPJMN pemerintah Jokowi yang baru dan RPJM Provinsi belum disesuaikan dengan RPJMD Bondowoso.

“Kemudian yang ketiga, adalah metode perhitungan yang baru. Jadi target-target kinerja itu banyak yang turun, tapi bukan karena targetnya turun, tapi cara perhitungannya yang turun. Nah itu dimasukkan di sana,” jelasnya.

 

Baca Juga : FDS Ditunda, Bondowoso Komitmen Perkuat Madin

 

Terakhir, kata Kukuh, yakni keinginan untuk segera menanggalkan daerah tertinggal. Berkaitan dengan ini, ada dua variabel dengan empat indikator yang harus menjadi fokus utama, yakni, angka harapan hidup, angka melek huruf, rata-rata lama sekolah, serta kemampuan keuangan daerah.

“Kita menyadari kemampuan keuangan daerah kita mau mengejar cukup berat. Jadi tiga point lain yang perlu ditingkatkan. Itu kita naik indikatornya,” jelas Kukuh.

Untuk informasi, Senin (7/8), Bupati Amin Said Husni bersama DPRD Bondowoso menetapkan Raperda tentang perubahan atas Perda kabupaten No. 1 tahun 2014 tentang RPJMD 2014 – 2018.

Dalam sambutannya Bupati Amin, mengatakan, penetapan ini selanjutnya akan dibawa ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.

“Semoga raperda yang telah disetujui ini bisa bermanfaat kepada pemda dan seluruh masyarakat Bondowoso,” paparnya. (och)