![](https://i0.wp.com/memoindonesia.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190115-WA0006-1.jpg?fit=1280%2C853&ssl=1)
Eksekutif Usulkan Tujuh Raperda, Salah Satunya Penanggulangan TBC dan HIV Aids
- 15 January 2019
- 0
BONDOWOSO– Pemerintah Daerah Bondowoso mengusulkan tujuh Rencana Peraturan Daerah pada DPRD Kabupaten Bondowoso.
Tujuh Raperda dimaksud yakni, Raperda tentang RPJMD 2018-2023, Raperda tentang perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang penanggulangan TBC dan HIV Aids. Kemudian, Raperda tentang Rancangan Induk Kepariwisataan Kabupaten Bondowoso 2019-2034.
Bupati Salwa Arifin, saat Rapat Peripurna, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Terhadap 7 Raperda Propemperda 2019, Selasa (15/1), menerangkan, bahwa penyakit TBC dan HIV Aids ini memiliki dampak buruk terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Sehingga, perlu penindakan penanggulangan yang secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Menurutnya, kebijakan penanggulangan TBC dan HIV Aids ini perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat yang dapat mencegah penularan.
“Memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan Hak asasi manusia kepada orang yang mengidap TBC dan HIV Aids serta keluarga,” urainya.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan peraturan Mentri Kesehatan nomer 67 tahun 2016, tentang penanggulangan TBC diselenggarkan melalui kegiatan promosi kesehatan, survelance TBC, penggalian faktor resiko, penemuan dan penanganan kasus TBC, pemberian kekebalan dan pemberian obat pencegahan.
“Agar upaya pengendalian TBC dan HIV Aids dapat dilaksanakan secara optimal dan terencana untuk memberikan kepastian hukum, maka pemerintah Kabupaten Bondowoso memandang perlu untuk memebentuk Perda tentang penanggulangan TBC dan HIV Aids,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Salwa juga menjelaskan berbagai penjelasan tentang tujuh raperda yang diusulkan.(och)