Share

BONDOWOSO – Dugaan pungutan liar yang terjadi di Taman Wisata Alam (TWA) Kali Pahit, Kecamatan Ijen akan dilaporkan ke polisi.

Menurut Purwantono, Plh Kepala BKSDA wilayah III Jember, dikonfirmasi pada Rabu (19/5/2021), tindakan penarikan ini masuk dugaan pungutan liar karena tidak sah, untuk kepentingan diri sendiri, dan tidak disetorkan ke kas negara.

Karena itulah, rencana laporan ke Polisi ini akan diambil sebagai efek jera. Mengingat pelaku yang disebut merupakan warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen itu diduga telah berulang kali diingatkan untuk tak melakukan penarikan.

“Nanti kami berkoordinasi dengan Disparpora, dengan Polres juga. Rencana hari ini saya kan dalam rangka itu. Ada rencana melaporkan supaya ada efek jera. Karena kita sudah berkali-kali mengingatkan,” ujarnya dikonfirmasi usai zoom meeting di Kantor Disparpora Bondowoso.

Sebenarnya, kata Purwanto, selain menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya juga pernah memergoki langsung mereka yang diduga melakukan penarikan tiket terhadap pengunjung. Padahal, tak ada legal formalnya.

“Saya mendapat informasi, dulu pernah saya memergoki, dan sudah saya minta untuk berhenti karena tak ada legal formalnya. Pada waktu itu kan sifatnya pembinaan. Sudah ada usaha dari kami untuk menegur itu,” ungkapnya.

Baca Juga : Pansel Lelang Jabatan Akan Seleksi Belasan Peserta Jadi 4 Nama

Ia menjelaskan, Kali Pahit sendiri sejak pertengahan tahun 2020 lalu sudah berubah status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam.

Dengan perubahan status ini, maka Kali Pahit dimungkinkan bisa dikunjungi oleh wisatawan.

“Ada SK menterinya perubahan itu. Kalau sebelumnya kita lihat di plang Paltuding itu luasnya kan 92 hektar. Dengan perubahan status ini maka ketambahan 212 hektar,” urainya.

Namun demikian, masih belum ada penarikan atau pun membuka secara langsung sebagai salah satu objek wisata. Penyebabnya, karena masih harus didukung dengan sarana prasarana wisata.

“Pertimbangannya kan kami belum menyiapkan fasilitas penunjang,” tutupnya.(och)