Dua Pria Nekad Selundupkan 467 Botol Miras di Atas Kapal
- 7 August 2017
- 0
SURABAYA – Ditpolair Polda Jatim berhasil meringkus dua pria yang mencoba menyelundupkan ratusan minuman keras (miras) ilegal melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemarin. Aksi penyelundupan ini dilakukan di atas Kapal Pelni KM Dorolonda di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan dua pelaku ini menyelundupkan miras ilegal berasal dari Jakarta Utara.
“Sebanyak 467 botol miras ilegal telash diselundupkan oleh dua orang yang berinisial ARG (47) dan PS (36). Mereka berasal dari Jakarta,” katanya.
Ratusan miras ilegal ini, dijelaskannya tak bercukai dibawa masuk dua pelaku di dalam koper, kardus, hingga tas pinggang saat berada di KM Dorolonda milik PT Pelni.
“Karena tidak ada cukainya, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 500.000.000,00 sampai Rp 1 milyar,” jelasnya.
Baca Juga : Razia Lapas, Temukan Dua Warga Binaan Pengguna Sabu
Kedua pelaku ini, diungkapkannya hanya kurir dan kami akan terus mengembangkan siapa pemilik miras dan hendak dikirim kemana.
“Pemiliknya belum diketahui, dan dalam pengembangan. Keduanya hanya mengirim ke Surabaya dan nantinya barang (miras) sudah ada yang mengambilnya,” ungkapnya.
Sementara itu, dua pelaku mengaku sekali antar mendapat bayaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta rupiah. ARG sendiri mengaku, dirinya hanya diminta mengantarkan tas-tas koper ke Surabaya. Nanti di Surabaya, barang sudah ada yang mengambilnya.
“Baru sekali ini mengantarkan barang minuman ini dan tidak tahu barang ini milik siapa,” aku ARG kepada petugas.
Kedua pelaku tersebut, ditegaskan akan dikenakan hukuman dalam tiga pasal sekaligus. Pertama pasal 110 dan Pasal 106 UU RI No7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 9 Perpres Nomor 74 tahun 2013, Pasal 31 ayat 1 Permen Nomor 20, dan Pasal 55 serta 56 KHUP, kemudian pasal 103 huruf a dan pasal 102 UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan ketiga pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 1995 Tentang Cukai.
“Kini dua pelaku itu diancam hukuman kurungan maksimal 18 tahun.Dan kami juga memburu siapa yang mengimport miras ilegal ini,” pungkasnya.(sga)
dbwah ini mhn buatkan tabel ya
Daftar detail nama 467 miras yang diamankan polisi:
1. Chivas Regal 12 = 87 botol
2. Black Label = 85 botol
3. Jose Cuervo = 70 botol
4. Jack Daniels = 59 botol
5. Gordons Special = 54 botol
6. Gordons Original = 36 botol
7. Myer’s Rum = 34 botol
8. Martell = 11 botol
9. Vaccari = 8 botol
10. Chivas Regal 18 = 6 botol
11. Smirnoff = 6 botol
12. Midori = 6 botol
13. Bacardi = 5 botol.