Share

SURABAYA – Dua Pelaku penipuan berkedok paranormal antar pulau Jonson alias Saleh Sultan (36) Warga Jalan Raden Patah I Nomor 24 Rt. 007/Rw. 008, Kelurahan Cibodas, Tanggerang dan Sri Firdaus (45) Warga Jalan KP Candu Rt. 005/Rw. 001, Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Tanggerang berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan tim Anti Bandit Polsek Wonokromo pimpinan Iptu Ristitanto di sebuah hotel jalan Teuku Umar Bali, beberapa hari setelah menarik uang ATM milik korban sejumlah 38 juta rupiah.

Kapolsek Wonokromo Kompol. Agus Bahari P.A., S.I.K,. SH,.M.si didampingi Kanit Reskrim Iptu Ristitanto, SH mengungkapkan Kejadian tersebut Berawal ketika keduanya berjalan mencari sasaran korban. Saat sampai di lobby Lotte Mart Jl. Raya Ngagel kedua pelaku yang sudah menyusun strategi menghampiri salah seorang korban bernana Siti Zubaidah.

Tersangka Jonson menghampiri Siti Zubaidah (49) Warga Jalan Sidotopo Wetan Baru Gang IV Nomor 73 A, Surabaya yang kemudian pelaku berpura-pura menjadi salah satu Sultan dari Brunai yang mendapat wasiat untuk menghibahkan batu mustika semacam giok merah ke museum, sehingga pelaku meminta korbannya untuk menunjukkan kantor museum tersebut.

“Namun, korban tidak mengetahui kantor museum kemudian datang pelaku satunya yang mengaku warga Sidoarjo dan mengetahui kantor museum tersebut. Tetapi pelaku yang mengaku warga Sidoarjo ini berpura pura meminta tolong untuk membuktikan batu mustika giok merah dengan di temani korbannya,” ungkap Mantan Kapolsek Gubeng ini.

Sementara Kanit Reskrim Iptu. Ristitanto, SH mengatakan, Setelah tersangka mencobanya batu mustika giok merah dengan cara dimasukkan ke dalam air, salah satu tersangka ini menyakinkan korban bahwa air batu mustika giok merah tersebut dapat menyembuhkan segala macam penyakit.

“Untuk menyakinkan korbannya,pelaku berpura-pura mengusapkan air itu ke hidungnya sambil mengatakan penyakit flu yang di ceritanya sembuh, sehingga tambah meyakinkan korban, dan korban ini ikut mencobanya,” katanya.

Supaya korbannya bertambah yakin, dijelaskannya salah satu pelaku mengatakan bahwa korban telah diguna-guna, untuk membuktikan bahwa korban telah diguna-guna,pelaku kemudian membeli 6 butir telur,yang sebelum disalah satu telur tersebut sudah dimasukkan tiga buah jarum, kemudian telur tersebut di tempelkan ke seluruh tubuh korban.

 

Baca Juga : Penipuan Berkedok Arisan Mama Gaul Marak Terjadi

 

“Pelaku membuka telur tersebut didepan korban dan menunjukkan disalah satu telur tersebut ada jarumnya.Korbanpun merasa ketakutan dan akhirnya meminta tolong kepada pelaku agar guna-guna tersebut bisa hilang,” ungkapnya.

Merasa sudah diatas angin, dikatakannya akhirnya pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai mahar untuk menyembuhkan penyakitnya.

“Setelah korban bersedia, pelaku meminta seluruh ATM yang dibawanya selanjutnya dilipat menggunakan tissue dengan kecepatan tangan dari pelaku ini menggantinya dengan kartu perdana,” ujarnya.

Setelah mendapat keseluruhan ATM, ditambahkannya kedua pelaku meminta izin untuk sholat tetapi pelaku tidak kembali lagi.

“Setelah pelaku berhasil memperdayai korban,kemudian pelaku pamit untuk salat dan akhirnya meninggalkan korban sendiri. Sadar menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan kepada polisi,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku dari keterangan korban,
Dikatakannya Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo melakukan penyelidikan dan dalam waktu dua hari, dan kami berhasil menangkapnya di Bali.

“Dari pengakuan salah satu pelaku dia sudah kerap melakukan aksi ini di berbagai daerah di Indonesia seperti Di Palembang dan Semarang. Dan pelaku yang mengaku keturunan Sultan itu diketahui belajar bahasa Melayu dari film,” ujarnya.

Ditambahkannya, Polsek Wonokromo berhasil mengamankan barang bukti kejahatan antara lain, 1 bungkus tissue bekas pakai, 3 buah ATM, 2 gentong kecil terbuat dari kuningan yang berisi batu mutiara giok merah,4 buah kartu perdana, 1 buah alquran kecil, dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta sisa hasil dari senang-senang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita ancam Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan dikenakan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara,” pungkasnya. (sga)