Share
kedua pelaku saat diamankan di Polres Lumajang (eni)

LUMAJANG – Dua pelaku yang diduga menjadi penada sepeda motor hasil curian bernama Hadi Purwanto (35), dan Mat Yakub (50), warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian ditangkap Sat Reskrim Polres Lumajang, kemarin. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Lumajang Iptu Agus Sugiharto, SH mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari Baito (62), warga Dusun Darungan, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, kalau sepeda motor Honda Supra Nopol L 2328 CI miliknya hilang saat ditinggal pergi ke sawahnya pada Sabtu (13/5) yang lalu.

Usai memproses laporan korban, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan diperoleh informasi, apabila motor milik korban sering dikendarai Hadi Purwanto. Sat Reskrim bergerak cepat mengamankan Hadi Purwanto bersama BB motornya.

 

Baca Juga : Maling Motor Berhasil Dibekuk Usai Ditimah Panas Kakinya

 

Pengakuan Hadi, sepeda motor itu dibeli dari Mat Yakub. Atas keterangan itu, dicarilah Mat Yakub dan berhasil diamankan. Saat diinterogasi, Mat Yakub mengaku sebagai makelar saja. Dan motor itu milik Hari alias Anto. “Mat Yakub mengaku sebagai makelar untuk menjualkan saja. Dia juga mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 100 ribu saja,” ungkapnya.

Sat Reskrim langsung mencari Hari alias Anto, di rumahnya maupun di beberapa tempat yang bisa menjadi tongkrongannya. Tapi, gagal menemukan keberadaannya. Kini, Sat Reskrim Polres Lumajang sudah menetapkan Hari alias Anto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hadi Purwanto dan Mat Yakub dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” pungkasnya. (eni)