Share
Dua pelaku Transaksi Pilkoplo saat di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya.

SURABAYA – Tim Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar dan pemakai narkotika Jenis Pil Koplo Double L yang sedang melakukan transaksi di warung kopi Duro, jalan Alas Malang surabaya, tadi pagi, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran pil koplo.

“Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang geram karena daerahnya kerap sering di jadikan tempat transaksi narkotika.Petugas segera gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang sedang asyik bertransaksi di sebuah warung kopi,” katanya.

 

Baca Juga : Sidang Perdana Digelar Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Alfian Tanjung

 

Dari hasil tangkap tersebut, diungkapkannya petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang berasal dari Surabaya.

“Dua pelaku ini yakni Thona Saputra alias septian (27) Warga Jalan Kendung blok 1F/No. 114, Surabaya dan Safril Wahyu Utomo (18) Warga Kendung blok 1 D/No. 42 Surabaya,Keduanya Warga Kendung Surabaya,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan itu, ditambahkannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Pil Koplo jenis Double L sebanyak 170 butir yang di kemas menjadi 17 poket.Barang bukti dan kedua tersangka langsung di gelandang ke Mapolsek Sukomanunggal Surabaya guna pengembangan kasus penyidikan lebih dalam.

“Dari barang bukti yang di miliki oleh kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 197, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas perwira pangkat 2 balok di pundaknya ini. (sga)