Share

Situbondo – Dalam dua bulan terakhir, 16 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang ditangani Polres Situbondo. Polisi juga mengamankan 16 tersangka. Di antara para tersangka, dua di antaranya adalah perempuan. Keduanya diamankan karena diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Dari 16 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti cukup banyak. Antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 8,88 gram, dan obat-obatan terlarang jenis pil trek sejumlah 99.315 butir, serta uang tunai diduga hasil traksaksi narkoba.

“Dari 16 kasus yang berhasil diungkap itu, rinciannya jenis narkotika atau sabu-sabu sebanyak 7 kasus dengan 7 tersangka dan obat-obatan terlarang daftar G sebanyak 9 kasus dengan 9 tersangka,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, dalam rilisnya di Mapolres, Rabu (12/4).

“Untuk pengungkapan narkotika jenis sabu, paling banyak terjadi di Terminal Situbondo dengan tersangka AR. Barang buktinya sabu sebanyak 0,94 gram. Untuk obat-obatan terlarang paling banyak TKP Pesisir Besuki dengan tiga orang tersangka, masing-masing DB, JN, dan AK, dengan barang bukti 75 ribu butir pil trek,” jelas Sigit.

Bukan hanya narkotika saja. Polres Situbondo juga memberantas peredaran minuman keras (miras). Hasilnya, dalam tiga bulan terakhir terdapat 344 botol miras jenis arak yang berhasil disita. Dari angka tersebut, polisi mengamankan sebanyak 41 orang tersangka.

“Ini berkat gerakan berantas narkoba dan miras yang kita lakukan bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat. Khususnya tokoh agama, tokoh masyarakat, forkopimda, serta pihak-pihak terkait lainnya. Ke depan tentu kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan miras di Situbondo.”

Pengungkapan kasus narkoba dan miras ini juga diikuti oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Situbondo. Selain itu, perwakilan pemkab Situbondo dan gerakan anti narkoba (GRANAT) Situbondo juga ikut andil dalam jumpa pers tersebut. Selain barang bukti hasil sitaan, dalam jumpa pers itu pihak kepolisian juga menghadirkan para tersangka. (yud/esb)