Share

SITUBONDO – DPRD Kabupaten Situbondo mendorong Bupati Karna Suswandi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Alasannya, karena KIM dirasa sangat efektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda.

“KIM dibentuk sejak 2017 yang lalu. Namun hingga saat ini belum ada Perbup nya. Untuk itu saya mendorong pemerintahan yang baru ini supaya membuatnya,” ucap Janur di ruangannya, Jumat (4/6/2021).

Pria yang akrab disapa JSA ini mengungkapkan, KIM memiliki beberapa fungsi. Seperti, mempromosikan pariwisata, UMKM serta menangkap informasi hoax. Jadi sangat membantu sekali bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo.

“KIM ini satu hari, satu informasi. Jadi dengan begitu masyarakat tidak ketinggalan informasi,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo ini.

Baca Juga : Setelah 14 Tahun, Akhirnya Batas Banyuwangi-Bondowoso Disepakati

Sementara itu, melalui sambungan telepon, Ketua Umum Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FK-KIM) Kabupaten Situbondo, Marzuki mendukung penuh langkah DPRD Situbondo yang mendorong bupati untuk membuat Perbup KIM.

“Tentunya ini usaha yang luar biasa dari DPRD Situbondo, khususnya Komisi I. Kami berharap bapak bupati segera menindaklanjutinya,” jelasnya.

Marzuki berharap, informasi yang ada di KIM bisa terkoneksi dengan Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Situbondo. Sehingga, bisa membuat Pemkab Situbondo menerima informasi dari setiap desa yang ada di Kota Santri.

“KIM ini berupa, Instragram, Facebook, Whatsapp dan Web Desa. Kita ingin bisa tersambung dengan Kominfo. Sehingga, pak bupati bisa mengetahui setiap informasi yang ada di desa,” tutupnya. (Ozi)