Share

BONDOWOSO – DPRD Kabupaten Bondowoso menyetujui 16 Raperda untuk ditetapkan menjadi program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan naskah Berita Acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD. Dan naskah keputusan dewan tentang persetujuan bersama raperda tentang P-APBD TA. 2020.

Penandatangan dilaksanakan pada rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Jum’at malam (29/11/2019).

Adapun, sejumlah Raperda yang telah disetujui itu diantaranya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.

 

Baca Juga : 36 Desa Terindifikasi Rawan Pangan, Pemdes Diminta Juga Alokasikan untuk Pengembangan SDM

 

Kemudian, ada Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif, Raperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bondowoso, Raperda tentang pengelolaan sampah, serta beberapa Raperda lainnya.

Bupati Salwa Arifin dalam sambutannya, mengatakan, bahwa penetapan ini merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk membangun Bondowoso secara bersama-sama menjadi lebih baik.

“Saya ingin menyampaikan harapan kepada segenap aparatur Pemerintah Kabupaten Bondowoso, agar kesepakatan yang telah dicapai hari ini, dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab,”katanya.

Ia menerangkan bahwa sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2020 beserta dokumen pendukungnya segera akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.

Ia menegaskan bahwa pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2020 ini, telah mengacu kepada KU-PPAS serta memperhatikan pagu indikatif Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan (DJPK).

” Yakni dengan memproyeksikan pendapatan secara optimal, yang selanjutnya dibelanjakan guna membiayai
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.(och)