Share

MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Drs. Djoko Setijono menandatangani Naskah Persetujuan Bersama atas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun tahun 2017. Terdiri 7 Raperda jadi Perda dari Eksekutif dan 1 Raperda jadi Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Madiun di gedung DPRD setempat, kemarin.

Adapun dari 8 Raperda jadi Perda definitif yaitu, 7 Rancangan Peraturan Daerah yang telah difasilitasi dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif adalah Raperda Kabupaten Madiun tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Raperda Kabupaten Madiun tentang Penanaman Modal; Raperda Kabupaten Madiun tentang Kabupaten Layak Anak; Raperda Kabupaten Madiun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Raperda Kabupaten Madiun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda Kabupaten Madiun tentang Pengelolaan Lumpur Tinja; Raperda Kabupaten Madiun tentang Bangunan Gedung.

 

Baca Juga : Surplus Listrik Jatim Jaminan Bagi Investor

 

Sedang satu Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Madiun Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut selain dihadiri oleh seluruh SKPD di Kabupaten Madiun turut hadir pula unsur kejaksaan yang diwakili oleh kasi datun, unsur kodim diwakili oleh perwira penghubung serta dari kepolisian diwakili oleh Kapolsek Mejayan.

Sekretaris DPRD Jabupaten Madiun M.Hadi Sutikno, MH, Msi dalam laporannya menyampaikan rapat paripurna tersebut yang dihadiri oleh 44 anggota dewan dari 45 anggota yang ada.

Akhirnya, dalam menutup sambutannya pada Rapat Paripurna ini, sekali lagi Bupati Madiun mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan serta semua pihak yang telah memberikan masukan, pendapat maupun saran, sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan(dhanny/sga)