Share

 

Anggota Komisi B DPRD Jatim. Subianto.

SURABAYA – Komisi B DPRD Jatim mendesak pihak Polda Jatim memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penimbun bahan-bahan kebutuhan pokok di Jawa Timur. Pasalnya, penimbunan tersebut sangat berpengaruh terhadap harga-harga bahan pokok di Jawa Timur.

“Kami mendukung program stabilisasi harga yang ditentukan oleh Pemerintah. Sebagai bentuk dukungan ini kami mendesak agar ada sanksi tegas kepada pihak-pihak yang menganggu stabilitas harga bahan pokok di Jawa Timur,” kata Subianto, Anggota Komisi B DPRD Jatim.

Menurutnya, yang harus dibedakan antara penimbunan dan stok, adalah pengertian penimbun merupakan tindakan menyimpan harta, manfaat, atau jasa dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain, yang mengakibatkan melonjaknya harga secara drastic sedangkan stock adalah persediaan barang yang akan dijual apabila persediaan sudah habis.

 

Baca Juga : Menghina Kapolri Via Medsos, Pemuda Asal Madura Ditangkap

 

“Kalau menimbun dengan jelas ada menyetok barang besar tidak dikeluarkan. Contoh seharusnya omzet satu hari satu ton. Sampai 15 ton selama satu ton. Namun tak dikeluarkan. Ini jelas penimbunan. Yang penting harus diketahui dasar-dasar antara menyetok atau menimbun bahan pokok,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Pihaknya berharap ke Dinas terkait yang berkaitan dengan penyediaan bahan pokok untuk melakukan pengawasan ekstra ketat jangan sampai terjadi adanya kartel dagang untuk memainkan harga bahan pokok di Jawa Timur terlebih selama Ramadan hingga Idul Fitri 1438 H.

“Saya yakin kerjasama yang baik antara Tim satgas Pangan dengan instansi terkait lainnya, insya Allah  dapat meredam terjadinya kelangkaan pangan, gejolak harga dan dampak buruk lainnya yang terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya.(sga)