Share

SURABAYA – Munculnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.72/2016 tentang pelarangan hasil cukai digunakan untuk membangun sarana dan prasarana rumah sakit sangat disesalkan Komisi E DPRD Jatim. Karenanya, dalam waktu dekat, komisi yang membidangi kesejahteraan masyarakat ini berencana akan ngelurug Menkes untuk membatalkan Permenkes tersebut yang jelas merugikan beroprasinya rumah sakit, khususnya milik pemerintah.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo menegaskan tidak seharusnya Menteri Kesehatan (Menkes) mengeluarkan Permenkes yang jelas merugikan beroperasinya rumah sakit milik pemerintah. Pasalnya, selama ini untuk pembangunan dan pemblian alat-alat kesehatan hampir separuhnya ditopang dari pendapatan pajak cukai. Ini karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki Pemprov Jatim tidak mencukupi untuk membiayai rumah sakit yang ada.

“Jelas dalam waktu dekat ini kami akan ngelurug Kementrian Kesehatan agar Permenkes tersebut dibatalkan. Apalagi dalam Permenkes tersebut tidak disebutkan solusinya apa jika pajak cukai tidak diperbolehkan untuk membangun rumah sakit. Kalau ini dibiarkan tentunya banyak rumah sakit milik Pemprov Jatim yang gulung tikar,” katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Menkes adalah cara arogan untuk mematikan rumah sakit milik pemerintah. Padahal keberadaan rumah sakit milik pemerintah menjadi andalan masyarakat Jatim khususnya yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan berlebih namun dengan harga murah.

Ditambahkannya,Jika Permenkes ini diberlakukan, maka akan banyak rumah sakit milik Pemprov Jatim yang gulung tikar. “Selama ini hampir seluruh rumah sakit milik pemerintah pembiayaannya ditopang dari hasil cukai. Nah, kalau itu dihapus dapat kita bayangkan bagaimana kelanjutan opersional rumah sakit tersebut. Karenanya, kami akan melakukan penolakan terhadap keberadaan Permenkes 73/2016,” pungkas politisi asal Partai Demokrat ini. (sga)