
DPRD dan Pemkab Bondowoso Sepakati Raperda P-APBD, Bupati Salwa Sebut Akan Dikirim ke Gubernur
- 5 September 2022
- 0
BONDOWOSO – DPRD dan Pemkab Bondowoso akhirnya menyepakati keputusan bersama persetujuan penetapan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama antara Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir dan sejumlah pihak terkait, di gedung DPRD setempat, Senin (5/9/2022).
Bupati Salwa mengatakan, penetapan persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun Bondowoso menjadi lebih baik.
” Adanya perbedaan sudut pandang saat proses rapat kerja dan pembahasan merupakan dinamika sebuah proses untuk menuju Bondowoso yang semakin baik, ” kata bupati dalam sambutannya.
Bupati Salwa melanjutkan, sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 beserta dokumen kelengkapannya akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
” Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi rujukan kita bersama untuk penyempurnaan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, ” lanjutnya.
Baca Juga : Didemo Terkait Carut Marut Distribusi Pupuk Subsidi, DPRD Bondowoso Akan Bentuk Pansus
Adapun, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, mengacu kepada Perubahan RKPD, Perubahan KU-PPAS dengan penyesuaian pendapatan secara rasional serta penyesuaian dana transfer sebagaimana ketentuan peraturan perundangan.
” Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah mengakomodasi perubahan-perubahan anggaran yang telah dilakukan melalui mekanisme perubahan Perbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundangan antara lain Bantuan Keuangan Provinsi dan dana transfer pemerintah pusat, ” bebernya.
Perubahan belanja lainnya adalah untuk pemenuhan belanja prioritas, serta mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi, termasuk dalam upaya penanganan/ pencegahan PMK pada hewan ternak.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak enam fraksi menyerahkan pendapat akhir pandangan umum.
Antara lain, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Amanat Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Amanat Golongan Karya, danFraksi Partai Keadilan Sejahtera.(Och)