
Ditawari Investasi di Instagram, Perempuan Asal Jember Tertipu Hingga Rp 300 Juta Lebih
- 22 October 2022
- 0
BONDOWOSO – Perempuan asal Kabupaten Jember, Yayuk Handayati (29) menjadi korban investasi bodong hingga sekitar Rp 311 juta.
Investasi yang ditawarkan yakni berupa usaha bersama yaitu di bidang tanam tebu, dan bidang kosmetik, dll.
Kini, pelaku terduga investasi bodong sendiri merupakan ASN berinisial ND (30) warga Desa Kembang, Kecamatan Bondowoso, telah diringkus oleh Kepolisian Resort Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menerangkan, kejadian berawal pada saat pelapor kenal dengan terlapor di instagram. Tak lama terlapor mengikuti arisan milik pelapor.
Setelah kenal cukup lama, terduga pelaku pun mengajak korban berinvestasi. Dengan, dijanjikan oleh pelaku dengan keuntungan sebesar 17% dengan modal awal sebesar awal sebesar Rp. 30 juta, dan tenor profit akan diberikan sebesar Rp. 4,5 juta.
Baca Juga : Anak Dijanjikan Akan Jadi Tenaga Sukwan di Dinkes Bondowoso, Sang Ayah Ditipu Rp 30 Juta
Karena pelapor merasa tergiur akhirnya pelapor menyerahkan sejumlah uang. Hingga ditotal sampai menyentuh angka sekitar Rp 311 juta.
“Awalnya pelapor seolah-olah diberikan keuntungn sebagaimana yang dijanjikan, namun sejak bulan Juni tahun 2022 hingga saat ini ketika pelapor ingin meminta modal dan keuntungan miliknya, terlapor tidak bisa memberikan dan selalu berbelit,” jelasnya.
“Untuk saat ini tersangka ND sudah kita amankan di Mapolres Bondowoso beserta barang bukti. Seperti surat pernyataan, bukti transfer,” terangnya.
Adapun, atas perbuatannya terduga pelaku ND dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.(Och)