Share

PROBOLINGGO – Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo akan memangggil MB (46), oknum guru SDN, warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang ketangkep Sat Pol PP Kota Probolinggo saat berada dikamar kos bersama selingkuhannya di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Sabtu malam (9/9).

Terkait dengan hal tersebut, pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, mengatakan sudah membaca berita perselingkuhan oknum guru itu dari portal online dan koran. Sehingga Dinas Pendidikan perlu melakukan klarifikasi dari yang bersangkutan terkait kasus itu.

“Sudah dapat kabar terkait itu. Rencananya hari ini, kami akan memanggil yang bersangkutan,” kata Tutug, Kamis (14/9) siang.

Masih menurut Tutug, seorang guru itu tugasnya adalah mendidik, mentransfer ilmu dan memberi contoh bagi siswa. Tak hanya itu, guru juga menjadi panutan masyarakat dalam berprilaku. Karena itu, ulah oknum guru itu, sudah sangat tidak pantas ketika diamankan oleh petugas Satpol PP saat berduaan di kamar kos di malam hari.

Baca Juga : Peras Oknum PNS Selingkuh, Oknum Wartawan Ditangkap

“Untuk sanksi kami akan melihat sejauh mana hasil pemeriksaan nanti. Intinya kita senantiasa berkomitmen agar setiap pendidik itu menunaikan tugas dan fungsinya untuk mengajar dan mendidik peserta didik, bukan melakukan hal-hal yang di luar ketentuan. Sungguhpun demikian info ini akan segera kami dalami dan tindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MB yang merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN), diamankan oleh Satpol PP Kota Probolinggo, pada Sabtu (9/9) malam. Pria yang berstatus PNS ini, kedapatan satu kamar dengan ARP (28), warga Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, di kamar kost yang berlokasi di Jalan Sunan Kali Jaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Kepada petugas, MB mengaku sudah nikah sirri dengan ARB. Kedua pasangan ini kemudian di bawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan. Keduanya oleh petugas kemudian dipulangkan setelah menandatangi surat pernyataan. (ufa)