Share

KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim), Januar HPLA meminta kepada semua sekolah di Kutim agar tidak mewajibkan siswanya saat mendaftar menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal ini disampaikan lantaran, terdengar kabar, jika terdapat beberapa sekolah yang menolak siswa baru hanya gara-gara tak memiliki KIA. Padahal, KIA bukan merupakan kewajiban bagi siswa. Terlebih, syarat masuk sekolah.

“Ada kabar jika sekolah mewajibkan KIA. Makanya, kami himbau agar sekolah tidak mewajibkan. KIA belum menjadi kewajiban sebagai salah satu syarat pendaftaran,” jelas Januar.

Tidak hanya menghimbau secara lisan, akan tetapi pihaknya telah memberikan peringatan melalui tulisan secara langsung kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim.

 

Baca Juga : Bapenda Kutim Ancam Beri Sanksi Jika Warung Abaikan Pajak 10 Persen ke Pelanggan

 

Dengan harapan, himbauan ini bisa diteruskan kepada semua sekolah-sekolah di Kutim. Sehingga, sekolah tak lagi menerapkan KIA sebagai jaminan masuk sekolah bagi siswa.

“Kami sudah surati Disdik agar memberitahu sekolah kepada semua sekolah. Inti isi surat tersebut ialah KIA tidak wajib bagi siswa yang akan masuk sekolah,” katanya.

Hal ini bisa saja diterapkan. Asal, semua anak-anak di Kutim sudah memiliki KIA. Tentu saja hal itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan tahapan yang panjang.

“Kami terbatas anggaran. SDM kurang. Tinta untuk mencetak KIA terbatas. Jadi mana bisa cepat. Butuh tahapan. Makanya, kami minta jangan terapkan mewajibkan KIA,” pintanya.

Untuk saat ini saja, pelayanan percetakan KIA dihentikan untuk sementara. Seperti alasan sebelumnya, semua karena keterbatasan SDM, alat, dan tinta.

“Jadi pembuatan KIA dipending. Kami hanya fokus untuk percetakan KTP saja,” katanya.

Meskipun begitu, pihaknya tidak membatasi permohonan percetakan. Masyarakat tetap dipersilahkan mengajukan permohonan pembuatan KIA. Semua akan diproses mana kala tinta tercukupi dan atau usai berlangsungnya pesta demokrasi.

“Silahkan ajukan. Yang berhak membuat KIA ialah mereka yang berumur 0 sampai di bawah umur 17 tahun. Semua akan kami proses,” katanya.

Disinggung masalah jumlah anak yang sudah memiliki KIA, Januar menjelaskan sudah sebanyak 17. 683 jiwa. Ini belum termasuk yang mengajukan. (di)