Share

BONDOWOSO – Akibat dihantui rasa cemburu, seorang suami di Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang, berinisial JA mengajak temannya untuk menganiaya pemuda bernama Decky Rizaldy Endrawan.

Penganiayaan dilakukan dengan memukul korban menggunakan benda keras. Hingga, korban tak sadarkan diri, pada Maret 2021.

Sang suami tidak sendirian menghajar korban. Ia mengajak serta dua temannya. Sehingga korban dikeroyok.

Dua orang pelaku yakni RD (21), dan DF (21) saat ini telah diringkus oleh Satreskrim Polres Bondowoso. Sementara JA- suami, dan SS masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, menjabarkan bahwa kejadian ini bermula saat korban mengantar istri dan anak pelaku ke rumah, pada Maret 2021.

Mengetahui itu, JA curiga pelaku ada main dengan istrinya. Sontak, ia mengajak teman-temannya untuk memberi pelajaran pada korban.

Baca Juga : Beredar Surat Penarikan Anggota DPRD Demokrat dari Fraksi PPP-D, Sahlawi Sebut Dalam Tatib Baru Boleh Setelah 2,5 Tahun

Tiba-tiba datang tersangka menggedor-gedor pintu dan pada saat dibukakan pintu oleh si istri. Tersangka bersama dengan teman-temanya langsung mencari korban dan didapati di kamar, kemudian Tersangka bersama-sama dengan temannya melakukan pengeroyokan,” katanya.

Akibat perbuatan ini, kata Kapolres Herman, pelaku disangkakan pasal pasal 170 ayat (2) angka 1e subs 351 ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun,” tuturnya.

Ditambahkan oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa pihaknya kini terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan dua tersangka yang sudah lebih dulu diringkus. Untuk mencari tahu keberadaan dua tersangka lainnya.

“Kita juga sudah memintakan Visum Et Repertum (VER) di RS Bhayangkara Bondowoso dan CT Scan. Selain juga mencari dua pelaku lainnya,” pungkasnya. (abr)