Share

BONDOWOSO – Tekait dugaan adanya penyelewengan proses tender senilai Rp 13,5 miliar di RSUD Koesnadi Tahun Anggaran 2020. Bagian pengadaan barang dan jasa (BPJ) Pemkab Bondowoso mengakui sudah sesuai tahapan atau sistem.

Berdasarkan LHP BPK RI (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia), bahwa pemenang tender tersebut dalam hal ini PT. IWSH tak sesuai kualifikasi.

Diantara temuan BPK RI, dokumen isian yang dilampirkan dalam proses lelang tidak sesuai dengan dokumen asli. Kemudian pengalaman kerja yang juga tak sesuai dengan isian saat dilakukan pemeriksaan, serta laporan keuangan dua tahun terakhir, salah satunya belum diaudit.

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Azas Suwardi mengatakan, bahwa saat pengakuan kualifikasi Pokja hanya memastikan dokumen asli atau legalisir dengan isian pada aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

Sehingga ketika peserta mempunyai akta perubahan, maka wajib diperbaharui atau diupdate ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

Jika tidak diupdate data terbaru maka menjadi resiko pemenang tender dalam hal ini PT. IWSH, sehingga melanggar pakta integritas.

“Ini sudah ada pakta integritasnya,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Sementara terkait pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 2 miliar lebih ke kas negara setelah diperiksa BPK. Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab penyedia atau pemenang tender.

“Kalau yang dua miliar itu, intinya temuan kelebihan bayar kepada penyedia. Jadi misalnya gedung, di RAB menggunakan besi 8 mili, ternyata yang dipasang hanya 6 mili. Jadi dihitung semua, daerah kelebihan bayar ke penyedia,” paparnya.

Baca Juga : Wabup Situbondo Bagikan Paket Sembako Kepada Keluarga Pasien Covid-19 yang Menjalani Isolasi Mandiri

Menurutnya, Pokja hanya bertanggung jawab pada proses pemilihan penyedia saja. Kemudian, proses selanjutnya adalah menjadi tanggung jawab RSUD Bondowoso.

Adapun, terkait ketidakcocokan antara dokumen isian tetkait pengalaman kerja dan kenyataan setelah diperiksa BPK RI. Pemenang tender sudah menunjukkan nomor kontrak, bahkan ada dokumen perjanjian dengan pihak lain.

“Pembuktian ngapload mereka bawa aslinya. Kita ngapload yang berdasarkan sistem. Kita mencocokkan, ini yang diupload sama berarti clear boleh melakukan pekerjaan itu,” paparnya.

Sehingga ketika ada indikasi kebohongan pada tender senilai Rp 13,5 miliar di RSUD dr Koesnadi Bondowoso kata dia, menjadi tanggung jawab PT. IWSH karena di PT itu ada pakta integritas.

“Kalau melakukan pakta integritas, jika ada kebohongan menjadi tanggung jawab direktur,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tiga fraksi di DPRD Bondowoso menyoroti proses tender kegiatan pembangunan kamar operasi terintegrasi RSU dr. Koesnadi, yang menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Fraksi yang mempertanyakan hal itu saat Rapat Paripurna PU Fraksi terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2020, yakni Fraksi PKB, PDIP, dan Amanat- Golongan Karya.(och)