Share

BONDOWOSO – Dinas Sosial Bondowoso mulai melakukan pendataan terhadap anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena terpapar Covid-19.

Syarat anak yatim piatu yang bisa masuk pendataan yakni 18 tahun ke bawah.

Pj. Kepala Dinas Sosial, Bondowoso Anisatul Hamidah mengatakan, ini merupakan program dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Sosial. Sebagai salah satu upaya mengatasi dampak pandemi.

Dari pendataan tersebut, pihaknya melakukan asesmen. Untuk mengetahui mereka tinggal dengan siapa, mereka itu sekarang dalam pengasuhan siapa, punya akta atau tidak.

“Jadi kita memastikan hak-hak anak biar bisa terpenuhi. Sekarang masih proses asesmen-nya,” jelas Anis dihubungi Senin (6/9/2021).

Ia mengaku, selanjutnya data itu akan diajukan ke Kemensos. Dan juga akan ditindaklanjuti koordinasi dengan DPPKB, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, Dikbud, Baznas, Ormas, dan dunia usaha.

Untuk fasilitasi mulai dari beasiswa, gerakan orang tua asuh dan lainnya.

Baca Juga : Optimalisasi Museum Kereta Api, Pemkab Bondowoso Ajak PT. KAI Bangun Pusat Kuliner

“Jika anak-anak itu misalnya mereka tidak ada yang mengasuh. Kita siapkan panti-panti, sudah ada beberapa yang siap. Semuanya gratis, sehingga mereka mendapatkan hak pendidikannya,” katanya.

Sejauh ini data yang sudah masuk yakni mencapai 200an lebih. Mereka rata-rata usia yang telah masuk didata yakni kisaran usia 6-12 tahun. Kemudian, anak-anak berstatus SMP juga ada.

” Empat hari lalu ada 187, kemarin saya lihat masuk itu ada 20an, hari ini saya belum memantau, jadi sudah 200 lebih,” ujarnya.

Ia mengaku pihaknya sengaja membuat poster digital dan disebar melalui media sosial. Agar masyarakat bisa turut andil membantu mendata. Sehingga tak ada anak yatim piatu akibat pandemi yang luput dari pendataan.

Merunut dari poster digital yang tersebar di media sosial, usulan data anak yatim ke Dinas Sosial Bondowoso bisa dilakukan di link https://bit.ly/3jDr3kP . Data itu sendiri selambat-lambatnya disampaikan pada tanggal 9 September 2021.(och)